Tolak Achmad Purnomo Mundur, PDIP Solo Ingin Tegakkan Kewibawaan

Senin, 08 Juni 2020 - 16:07 WIB
loading...
Tolak Achmad Purnomo...
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) saat menyerahkan surat penolakan pengunduran diri kepada bakal calon wali kota Solo Achmad Purnomo, Minggu (7/6/2020) kemarin. Foto/IST
A A A
SOLO - Pengamat politik Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Agus Riewanto menilai sikap DPC PDIP Solo yang menolak pengunduran diri Achmad Purnomo sebagai bakal calon wali kota merupakan langkah tepat. PDIP Solo dinilai juga tengah menegakkan kewibawaannya.

"Kalau dilihat dari roda organisasi kepartaian, apa yang dilakukan DPC PDIP Solo itu benar. Seseorang menjadi calon itu kan ditentukan partai politik. Begitu dicalonkan partai politik, maka dianggap berkontrak politik dengan partai itu. Sehingga begitu mengundurkan diri, maka tidak diperkenankan karena sifatnya pribadi," kata Agus Riewanto kepada SINDOnews, Senin (8/6/2020).

Achmad Purnomo saat mundur, lanjutnya, dianggap sebagai kepentingan pribadi. Sebagai kepentingan partai berdasarkan budaya organisasi partai, hingga UU Pemilukada, peserta Pilkada ada dua jalur. Yakni jalur perorangan dan jalur partai. Achmad Purnomo sendiri memilih jalur partai dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo .

Berarti seseorang itu harus berdasarkan kepada mekanisme yang diatur dalam AD/ART Politik. "Umumnya AD/ART partai politik menyatakan begitu. Begitu juga dalam UU Pemilukada Nomor 10 Tahun 2016, ada dua model syarat. Yakni syarat calon dan syarat pencalonan," katanya.

Syarat calon menyangkut syarat pribadi orang yang menjadi calon. Sedangkan syarat pencalonan, pertama, dicalonkan partai politik dan kedua, partai politik memenuhi jumlah kursi yang syaratkan dalam UU Pemilu. "Dalam konteks Pak Purnomo, syarat pencalonannya dia belum terpenuhi. Sehingga tidak bisa dia mengundurkan diri," katanya.

Mengundurkan diri secara pribadi itu boleh jika menyangkut syarat calon. Umpamanya mangkat, dan syarat ijazahnya tidak terpenuhi. Sedangkan syarat pencalonannya ke partai politik. Dengan demikian, jika partai politik tidak boleh, maka Achmad Purnomo tidak bisa mengundurkan diri.

Menurut Agus Riewanto, PDIP Solo terlihat ngotot mempertahankan Achmad Purnomo meski ada bakal calon lainnya yang muncul, yakni putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, cukup beralasan. Sebab secara umum di Indonesia tidak ada otonomi partai di tingkat daerah. Jika dilogika secara politik, sebenarnya calon yang boleh mengajukan adalah dari pengurus di tingkat daerah.

"Karena mereka yang lebih mengetahui dinamika politik lokal. Nanti yang berjuang menjadikan seseorang terpilih atau tidak terpilih adalah pengurus lokal dan bukan pengurus pusat," katanya.

Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) dan pengurus lainnya yang terlihat ngotot mempertahankan calon yang diajukan tanpa menyerah, menunjukkan sebagai bagian dari kritik. Bahwa sistem kepartaian di Indonesia belum sepenuhnya otonom. "Padahal pemerintah daerah kan sudah otonomi. Ini kan sentralisasi, calon kepala daerah harus mendapat rekomendasi dari DPP," katanya.

Dalam penilaiannya, hal itu tidak ada hubungannya antara DPP Partai dengan Pilkada. Sebab, kepala daerah itu urusan pemerintah daerah. Jika begitu, maka urusannya dengan DPC partai politik. Pada sisi lain, dirinya melihat PDIP Solo ingin menunjukkan sebuah gengsi, kewibawaan, harga diri dan marwah bahwa calon kepala daerah harus dicalonkan DPC.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Legislator PDIP...
Dua Legislator PDIP Desak Kementerian PU Tegur Kontraktor Sekolah Rakyat di Muncar
Banteng Muda Indonesia...
Banteng Muda Indonesia Galang Dana Bantu Korban Banjir Bali dan NTT
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Serap Aspirasi Gen Z,...
Serap Aspirasi Gen Z, Aksan-Rustam: Rangkul Semua Elemen Bangsa untuk Bangka Lebih Maju
Begini Cara BMI Perkenalkan...
Begini Cara BMI Perkenalkan Sosok Presiden ke-1 RI Soekarno kepada Generasi Muda
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Rekomendasi
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Iran: Sifat Dasar AS...
Iran: Sifat Dasar AS Adalah Mengingkari Janji!
5 Fakta Kim Jong-un...
5 Fakta Kim Jong-un Enggan Berbicara tentang Ibunya, Dijuluki Anak Haram dari Seorang Selir
Berita Terkini
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved