Polisi Ringkus 1 Pencuri HP Bermodus Beli Casing di Tanjung Priok
Jum'at, 10 Desember 2021 - 20:05 WIB
loading...
Polisi ringkus 1 pencuri HP dengan modul beli casing di konter Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: MNC Portal/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok meringkus pelaku pencurian ponsel yang dilakukan dua kawanan bandit di sebuah toko handphone Jalan Bakti Raya, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara .
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Ricky Prenata Vivaldi mengatakan, berdasarkan aksi pencurian yang telah viral di media sosial, kedua pelaku melakukan aksinya di Counter Adelov Cell. Baca juga: Modus Beli, Dua Pria Gasak Ponsel Terekam CCTV di Jakut
Setelah menerima laporan dari korban pencurian, unit Reskrim yang dipimpin AKP Bryan Wicaksono langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku di kediamannya, Cilincing pada Kamis 9 Desember 2021.
"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, satu tersangka berinisial LNR diamankan di wilayah Cilincing," Kata Ricky saat dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku LNR mengakui perbuatannya dengan modus berpura-pura membeli casing. Sementara itu satu tersangka lainnya yang diketahui berinisial F, masih dalam pengejaran polisi alias DPO.
Adapun barang bukti yang disita petugas saat penangkapan seperti satu buah baju, satu buah celana, satu unit motor dan soft copy rekaman CCTV. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Ricky Prenata Vivaldi mengatakan, berdasarkan aksi pencurian yang telah viral di media sosial, kedua pelaku melakukan aksinya di Counter Adelov Cell. Baca juga: Modus Beli, Dua Pria Gasak Ponsel Terekam CCTV di Jakut
Setelah menerima laporan dari korban pencurian, unit Reskrim yang dipimpin AKP Bryan Wicaksono langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku di kediamannya, Cilincing pada Kamis 9 Desember 2021.
"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, satu tersangka berinisial LNR diamankan di wilayah Cilincing," Kata Ricky saat dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku LNR mengakui perbuatannya dengan modus berpura-pura membeli casing. Sementara itu satu tersangka lainnya yang diketahui berinisial F, masih dalam pengejaran polisi alias DPO.
Adapun barang bukti yang disita petugas saat penangkapan seperti satu buah baju, satu buah celana, satu unit motor dan soft copy rekaman CCTV. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian.
Lihat Juga :