Tok! Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Jum'at, 10 Desember 2021 - 18:26 WIB
loading...
Rachel Vennya beserta pacarnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa, divonis 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta karena mangkir dari karantina kesehatan. Foto: MPI/Nandha Aprilianti
A
A
A
TANGERANG - Selebgram Rachel Vennya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp50 juga dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan pada persidangan dengan sistem APS atau langsung dibacakan vonis, Jumat (9/12/2021). Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan sebelumnya.
Baca juga: Rachel Vennya dan Pacar Dituntut 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada tiga tersangka lain, yakni Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida selaku manajer, dan Ovelina (petugas bandara yang membantu Rachel).
![Tok! Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta]()
“Majelis hakim sependapat dengan JPU, saudara dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara, dengan 8 bulan percobaan dan denda Rp50 juta,” ujar hakim saat membacakan vonis.
Baca juga: Rachel Vennya dan Pacar Dituntut 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada tiga tersangka lain, yakni Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida selaku manajer, dan Ovelina (petugas bandara yang membantu Rachel).

“Majelis hakim sependapat dengan JPU, saudara dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara, dengan 8 bulan percobaan dan denda Rp50 juta,” ujar hakim saat membacakan vonis.
Lihat Juga :