Rachel Vennya dan Pacar Dituntut 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Jum'at, 10 Desember 2021 - 17:47 WIB
loading...
Rachel Vennya beserta pacarnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa, dituntut 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta karena mangkir dari karantina. Foto: MPI/Isty Maulidya
A
A
A
TANGERANG - Selebgram Rachel Vennya beserta pacarnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa, dinyatakan terbukti dengan sengaja mangkir dari karantina setelah pulang dari Amerika. Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Akui Bayar Rp40 Juta
"Menuntut menjatuhkan Rachel Vennya, Ronald Salim, Maulida Khairunisa, masing-masing kurungan selama 4 bulan penjara. Ketentuan hukuman tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu percobaan 8 bulan melakukan pidana. Dan tindak pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan tidak membayar dengan diganti kurungan 1 bulan kurungan," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Tuntutan yang sama juga dilayangkan kepada terdakwa lain yaitu Ovelina Pratiwi yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina. Mereka dinyatakan bersalah dan juga dianggap memberikan contoh yang tidak baik kepada warga Indonesia. Terlebih Rachel Vennya merupakan selebgram dengan banyak pengikut di media sosial.
Baca juga: Rachel Vennya Tegang Hadapi Sidang Perdana, Ibunda Terus Rangkul
Sebelum tuntunan dibacakan, Rachel Vennya sudah mengakui berniat tidak menjalani karantina begitu tiba di Indonesia. Sehari sebelum kepulangannya, dia menghubungi kenalannya yang bernama Intan dan mendapatkan nomor Ovelina.
Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Akui Bayar Rp40 Juta
"Menuntut menjatuhkan Rachel Vennya, Ronald Salim, Maulida Khairunisa, masing-masing kurungan selama 4 bulan penjara. Ketentuan hukuman tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu percobaan 8 bulan melakukan pidana. Dan tindak pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan tidak membayar dengan diganti kurungan 1 bulan kurungan," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Tuntutan yang sama juga dilayangkan kepada terdakwa lain yaitu Ovelina Pratiwi yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina. Mereka dinyatakan bersalah dan juga dianggap memberikan contoh yang tidak baik kepada warga Indonesia. Terlebih Rachel Vennya merupakan selebgram dengan banyak pengikut di media sosial.
Baca juga: Rachel Vennya Tegang Hadapi Sidang Perdana, Ibunda Terus Rangkul
Sebelum tuntunan dibacakan, Rachel Vennya sudah mengakui berniat tidak menjalani karantina begitu tiba di Indonesia. Sehari sebelum kepulangannya, dia menghubungi kenalannya yang bernama Intan dan mendapatkan nomor Ovelina.
Lihat Juga :