Kabupaten Bekasi Siapkan Skema Pembatasan Libur Nataru

Jum'at, 10 Desember 2021 - 06:18 WIB
loading...
Kabupaten Bekasi Siapkan...
Pemkab Bekasi menyiapkan skema pembatasan libur Nataru. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melarang warganya berkerumun saat merayakan malam pergantian tahun baru 2022 demi mencegah potensi penularan Covid-19. Sebab, warga yang terpapar kembali mengalami kenaikan.

”Sedang kita kaji bersama aturan teknis terkait larangan pihak mana pun menggelar acara perayaan tahun baru karena berpotensi mendatangkan kerumunan warga,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika, Jum’at (10/12/2021). Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Satgas: Aktivitas saat Nataru Tetap Dibatasi

Dia memastikan tetap melakukan pengawasan serta pengetatan wilayah sejak libur Natal hingga pergantian tahun meski pemerintah pusat membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada periode tersebut.

”Kalau acara yang sekiranya melibatkan massa dalam jumlah banyak, kami imbau untuk jangan dilakukan dulu lah, misalnya pawai arak-arakan, pesta kembang api dan sebagainya. Sepertinya belum akan kami izinkan,” katanya. Baca juga: 11 Juta Orang Diramalkan Wara Wiri ketika PPKM Level 3 Batal Diterapkan

Pemerintah daerah, kata dia, kini tengah fokus berupaya mengembalikan status kewaspadaan virus corona dari level 2 menjadi level 1 seperti saat awal Bulan November lalu. Kabupaten Bekasi diketahui berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

”Ini kan sebenarnya dalam rangka penurunan ke Level 1 lagi walaupun vaksinasi dosis pertama kita sudah di atas 70 persen. Tapi karena ada penambahan kasus yang hanya sedikit, kemudian karena kita juga masuk aglomerasi Jakarta yang berstatus PPKM level 2, makanya kita juga ikut menyesuaikan,” ucapnya.

Dodo juga mengimbau segenap pengurus gereja agar tetap menaati protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah saat melaksanakan ibadah Natal tahun ini. ”Kalau di tempat ibadah, gereja, kami tetap imbau agar disiplin prokes. Kapasitas jamaah nanti saat perayaan harus sesuai dengan peraturan PPKM level 2, hanya boleh maksimal 50 persen yang boleh ibadah offline. Sisanya, kalau bisa onlinesaja,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Kadis hingga...
KPK Panggil Kadis hingga Kabid Pemkab Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
KPK Duga Ketua DPD PDIP...
KPK Duga Ketua DPD PDIP Jabar Terima Aliran Uang Penyuap Bupati Kabupaten Bekasi
Periksa Mantan Sekdis...
Periksa Mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi, KPK: Diduga Terima Aliran Dana Bupati Ade Kuswara
Rekomendasi
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 65 : Dipa Kembali Pengaruhi Novan yang Mulai Ragu
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Berita Terkini
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved