Kabupaten Bekasi Siapkan Skema Pembatasan Libur Nataru

Jum'at, 10 Desember 2021 - 06:18 WIB
loading...
Kabupaten Bekasi Siapkan...
Pemkab Bekasi menyiapkan skema pembatasan libur Nataru. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melarang warganya berkerumun saat merayakan malam pergantian tahun baru 2022 demi mencegah potensi penularan Covid-19. Sebab, warga yang terpapar kembali mengalami kenaikan.

”Sedang kita kaji bersama aturan teknis terkait larangan pihak mana pun menggelar acara perayaan tahun baru karena berpotensi mendatangkan kerumunan warga,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika, Jum’at (10/12/2021). Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Satgas: Aktivitas saat Nataru Tetap Dibatasi

Dia memastikan tetap melakukan pengawasan serta pengetatan wilayah sejak libur Natal hingga pergantian tahun meski pemerintah pusat membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada periode tersebut.

”Kalau acara yang sekiranya melibatkan massa dalam jumlah banyak, kami imbau untuk jangan dilakukan dulu lah, misalnya pawai arak-arakan, pesta kembang api dan sebagainya. Sepertinya belum akan kami izinkan,” katanya. Baca juga: 11 Juta Orang Diramalkan Wara Wiri ketika PPKM Level 3 Batal Diterapkan

Pemerintah daerah, kata dia, kini tengah fokus berupaya mengembalikan status kewaspadaan virus corona dari level 2 menjadi level 1 seperti saat awal Bulan November lalu. Kabupaten Bekasi diketahui berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

”Ini kan sebenarnya dalam rangka penurunan ke Level 1 lagi walaupun vaksinasi dosis pertama kita sudah di atas 70 persen. Tapi karena ada penambahan kasus yang hanya sedikit, kemudian karena kita juga masuk aglomerasi Jakarta yang berstatus PPKM level 2, makanya kita juga ikut menyesuaikan,” ucapnya.

Dodo juga mengimbau segenap pengurus gereja agar tetap menaati protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah saat melaksanakan ibadah Natal tahun ini. ”Kalau di tempat ibadah, gereja, kami tetap imbau agar disiplin prokes. Kapasitas jamaah nanti saat perayaan harus sesuai dengan peraturan PPKM level 2, hanya boleh maksimal 50 persen yang boleh ibadah offline. Sisanya, kalau bisa onlinesaja,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
KPK Panggil Kadis hingga...
KPK Panggil Kadis hingga Kabid Pemkab Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
KPK Duga Ketua DPD PDIP...
KPK Duga Ketua DPD PDIP Jabar Terima Aliran Uang Penyuap Bupati Kabupaten Bekasi
Rekomendasi
Gus Ipul Sebut Bansos...
Gus Ipul Sebut Bansos Akan Disalurkan melalui Koperasi Desa Merah Putih
Gelar Diskusi Program...
Gelar Diskusi Program MBG, Ini Rekomendasi Aktivis Perempuan Cipayung Plus
Elon Musk Sebut AS 1.000%...
Elon Musk Sebut AS 1.000% Bakal Bangkrut: Utang Amerika Tembus Rp713.684 Triliun
Berita Terkini
Kemenhut Jerat Tersangka...
Kemenhut Jerat Tersangka Korporasi dalam Kasus Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu
Perkuat Akses Kesehatan...
Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat, Rudy Susmanto Dorong Sinergi Sektor Swasta dan Pemkab Bogor
Dorong Birokrasi Profesional,...
Dorong Birokrasi Profesional, Bupati Bogor Terapkan Seleksi Terbuka Berbasis Sistem Merit
Bekasi Coastal Gravel...
Bekasi Coastal Gravel 2026 Suguhkan Sensasi Event Sepeda Gravel di Jalur Pesisir
KSOP Utama Tanjung Priok...
KSOP Utama Tanjung Priok Dukung Transformasi Green Port JICT
Karhutla Landa Sejumlah...
Karhutla Landa Sejumlah Wilayah di Pulau Jawa, 11,4 Hektare Lahan Terbakar
Infografis
Libur Lebaran 28 Maret-1...
Libur Lebaran 28 Maret-1 April 2025, Waspadai Banjir Rob Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved