Marjuki Terancam Lengser, PTUN Gelar Gugatan Pengesahan Wabup Bekasi

Kamis, 09 Desember 2021 - 00:25 WIB
loading...
Marjuki Terancam Lengser,...
PTUN Jakarta menggelar sidang gugatan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Sidang gugatan terkait Surat Keputusan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dilayangkan Tuti Nurcholifah Yasin mulai digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (8/12/2021).

”Tadi kami baru saja melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang kemudian diserahkan kepada majelis hakim,” kata Tuti di Cikarang, Rabu (8/11/2021) malam. Baca juga: Tito Karnavian Blak-blakan Alasan Kemendagri Tolak Lantik Wabup Bekasi Hasil Pemilihan DPRD

Dia menjelaskan verifikasi kelengkapan dokumen tersebut sebagai bagian dari pemeriksaan persiapan setelah melewati tahapan pendaftaran perkara, penerimaan perkara, hingga penetapan serta penunjukkan majelis hakim, panitera pengganti, serta juru sita.”Mohon doanya, kita ikuti semua prosesnya, tahapan demi tahapan hingga final nanti saat putusan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan,” ucapnya.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi itu mendaftarkan gugatan terhadap tergugat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (30/11/2021). Gugatan itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta bernomor register 267/G/2021/PTUN.JKT dengan empat poin diktum gugatan.

Pertama majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, penggugat meminta pengadilan membatalkan SK Mendagri nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.

Kemudian penggugat memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dimaksud dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pendaftaran gugatan ini menjadi babak baru polemik berkelanjutan pengangkatan Wabup Bekasi sejak pemilihan yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi itu dinilai tidak sesuai aturan. Pengusulan nama Akhmad Marjuki dianggap cacat prosedur bahkan Mendagri Tito Karnavian pun mengamini-nya.

Belakangan ada inkonsistensi yang ditunjukkan Mendagri beserta jajarannya. Kemendagri yang semula menyebut pemilihan wabup tidak sesuai aturan kini justru berbalik sikap dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.

Dilansir dari laman SIPPPTUN-Jakarta.go.idAkhmad Marjuki diketahui pernah mengajukan permohonan fiktif positif ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 13/P/FP/2020/PTUN.JKT.

Petitum atau maksud pengajuan yang dimohon Marjuki kala itu agar Mendagri selaku termohon bersedia menetapkan keputusan pengangkatan pemohon sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 sebagaimana hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2020.

PTUN Jakarta dalam amar putusan yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2020 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dengan sumber hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menghukum pemohon (Marjuki) membayar perkara sebesar Rp371.000.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Rekomendasi
Pesona China yang Berbeda:...
Pesona China yang Berbeda: Eksplor Keunikan Infrastruktur Chongqing dan Alam Zhangjiajie
Iran Tegaskan Belum...
Iran Tegaskan Belum Ada Kesepakatan Akhir dengan AS
Makin Mudah Berinvestasi,...
Makin Mudah Berinvestasi, Pegadaian dan KSEI Gandeng Tangan Kembangkan ETF Emas
Berita Terkini
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved