Bukan Pejabat, Saksi Penembakan di Bintaro Hanya Staf PNS di Pemprov DKI

Selasa, 07 Desember 2021 - 18:48 WIB
loading...
Bukan Pejabat, Saksi...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan O saksi yang dibuntuti korban penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, merupakan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. O dibuntuti para korban usai menurunkan seorang wanita di salah satu hotel menggunakan mobil pelat RFJ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pembuntutan terhadap O dilakukan oleh empat orang yakni, IM, PCM alias C, MA, dan PP. Dua di antaranya yakni, MA dan PP menjadi korban penembakan hingga menyebabkan salah satunya meninggal dunia.

Empat orang ini membuntuti mobil O karena menurunkan seorang wanita di salah satu hotel menggunakan mobil pelat RFJ."Mereka menganggap adalah pejabat Pemprov DKI karena pelat nomor belakangnya RFJ," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Dia menegaskan, O membawa mobil dengan pelat RFJ karena memiliki wewenang menggunakan kendaraan tersebut sebagai pegawai Pemprov DKI. "Kalau kewenangannya sudah kita teliti memang mobil itu iya benar. O merupakan pegawai di Pemprov DKI," jelasnya. Baca: 2 Korban Penembakan Buntuti O karena Pakai Mobil Berpelat RFJ

Dari keterangan O telah dibuntuti sejak di Sentul, Bogor. Setelah mengetahui dibuntuti, O yang merasa terancam menghubungi Ipda OS hingga akhirnya diarahkan ke lokasi kejadian di exit Tol Bintaro.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Bintaro. Adapun penetapan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasar pemeriksaan penyidik Ditkrimum, Propam dan gelar perkara yang dituntaskan maka penyidik menetapkan Ipda OS sebagai tersangka," kata Zulpan. Pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 351 dan 359 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Nasib Gugatan Praperadilan...
Nasib Gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait Penggeledahan Diputuskan Hari Ini, Berikut 11 Tuntutannya
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Rekomendasi
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Urgensi Cadangan Beras...
Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas
Kisah Nabi Musa dan...
Kisah Nabi Musa dan Pendosa 40 Tahun, Bukti Allah Menutupi Aib Hamba yang Bertobat
Berita Terkini
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
Gempa M5,6 Guncang Talaud...
Gempa M5,6 Guncang Talaud Maluku Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved