Awas Warga dan Perusahaan! Perpanjangan PSBB DKI Masuk Fase Penegakan Hukum

Rabu, 22 April 2020 - 21:12 WIB
loading...
Awas Warga dan Perusahaan!...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan perpanjangan PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020 menjadi fase penegakan hukum. Semua yang melanggar akan diberikan sanksi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kunci keberhasilan pelaksanaan PSBB ini adalah kedisiplinan semua pihak dalam menjalankannya.

Dia berharap masyarakat disiplin dan Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya serta Kodam jaya akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun. (Baca juga: Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020)

"Hari-hari kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau karena banyak dari masyarakat yang belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya. Ke depan fase imbauan, fase educational sudah selesai. Sekarang adalah fase penegakan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Di masa perpanjangan PSBB ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan kembali, tapi langsung ditindak. Dia mengimbau kepada semuanya jangan sampai harus ditindak. Kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya. (Baca juga: PDIP: Amat Disayangkan Ratusan Perusahaan Pelanggar PSBB Didiamkan karena Izin dari Kementerian)

Kepada perusahaan, juga jangan curi-curi waktu untuk beroperasi. Sebab, banyak petugas di lapangan menemukan kembali beroperasi ketika petugas meninggalkan lokasi perusahaan. “Ke depan kita akan lakukan tindakan-tindakan yang bersifat sanksi kepada semuanya," tegasnya.

Pemprov DKI memperpanjang PSBB hingga 22 Mei mendatang. Selama dua minggu pelaksanaan PSBB di Jakarta masih banyak warga dan perusahaan yang tidak taat PSBB.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelisah Lihat Korporasi...
Gelisah Lihat Korporasi Cuci Tangan, Yusof Ferdinan Raih Gelar Doktor di Universitas Pancasila
Pidana Mati dalam Perspektif...
Pidana Mati dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia: Antara Urgensi dan Kontroversi
4 Izin Tambang di Raja...
4 Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Menteri LH Siapkan Audit Lingkungan dan Langkah Hukum
Rekomendasi
Ekonom Beberkan Utang...
Ekonom Beberkan Utang Pemerintah Indonesia, Nilainya Tembus Segini
DJP Bidik Wajib Pajak...
DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 17 Minggu, 19 Juli 2026: Kedekatan Elio dan Arumi Semakin Tumbuh
Berita Terkini
Jambret Bercelurit Ditangkap...
Jambret Bercelurit Ditangkap Petugas Dishub di CFD Rasuna Said, 1 Pelaku Kabur
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, USN Kolaka Kolaborasi dengan Ceria-Micromine
Polda Metro Patroli...
Polda Metro Patroli ke Lokasi-lokasi Nobar Final Argentina vs Spanyol, Warga Diminta Tetap Sportif
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
2 Korban KM Nurul Salsa...
2 Korban KM Nurul Salsa Ditemukan dalam Keadaan Selamat, 18 Orang Masih Hilang
Infografis
DKI Jakarta Perpanjang...
DKI Jakarta Perpanjang Masa PSBB dan Terapkan Denda Progresif
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved