Hari Ini, Munarman Jalani Sidang Perdana Kasus Terorisme di PN Jaktim

Rabu, 01 Desember 2021 - 07:31 WIB
loading...
Hari Ini, Munarman Jalani...
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Eks Sekretaris Front Pembela Islam ( FPI ) Munarman akan menjalani sidang perdananya dengan perkara dugaan terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur , Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Kecamatan Cakung, hari ini, Rabu (1/12/2021). Sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, terdakwa Munarman akan dihadirkan secara virtual. Karena sidang tidak digelar secara langsung. Baca juga: Jelang Sidang Dugaan Terorisme Munarman, Polisi Tingkatkan Pengamanan di PN Jaktim

"Terdakwa dihadirkan secara online. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).

Soal penunjukkan majelis hakim yang nanti akan memimpin jalannya persidangan pun sudah ditentukan. Namun, terkait susunanya tidak dapat disebutkan di muka umum.



Pasalnya, susunan majelis hakim bersifat rahasia dan diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 64 PP 77 Tahun 2019.

"Identitasnya dirahasiakan. Jadi, saya tidak bisa menyebutkan identitas majelis hakim, karena dilindungi UU. Untuk perkara terorisme itu saksi juga dilindungi identitasnya," ujarnya.

Sekadar informasi, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri usai diduga terkait kasus dugaan terorisme di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021. Baca juga: PN Jaktim Gelar Sidang Eks Sekretaris FPI Munarman 1 Desember

Dia diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta, dan, Medan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Ahli Hukum Sebut Gugatan...
Ahli Hukum Sebut Gugatan Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran
Potret Cantik Syarifah...
Potret Cantik Syarifah Mona Hasina Alaydrus Istri Baru Habib Rizieq
Rekomendasi
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Dari Suara Tawa hingga...
Dari Suara Tawa hingga Sosok di Atas Pohon, Ini Pengalaman Paling membekas bagi Angga ABK!
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved