Akomodir Peningkatan Produksi, Perusahaan Ini Minta Fasilitas Kawasan Berikat ke Bea Cukai

Rabu, 22 April 2020 - 20:35 WIB
loading...
Akomodir Peningkatan...
Bea Cukai laksanakan video conference untuk dapatkan perizinan.
A A A
SEMARANG - “Pelayanan fasilitas Bea Cukai Jateng DIY di tengah pandemi Covid-19 tetap berjalan efektif seperti biasanya, namun kami laksanakan dengan cara yang berbeda, seperti pemberian izin fasilitas kawasan berikat yang dilaksanakan melalui video conference (vicon). Kali ini perizinan diberikan kepada PT Geomed Indonesia, perusahaan alat kesehatan yang berlokasi di Kawasan Industri Candi Semarang,” jelas Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto.

PT Geomed Indonesia sebelumnya telah memiliki izin kawasan berikat dengan lokasi perusahaan di Kawasan Industri Terboyo Semarang. Mengingat sejak menggunakan fasilitas kawasan berikat tingkat produksi perusahaan terus meningkat karena salah satunya disebabkan cash flow perusahaan yang terbantu, dan daya atau kapasitas produksi sudah maksimal, maka perusahaan merelokasi pabriknya ke tempat yang baru untuk dapat meningkatkan daya produksinya. Direktur PT Geomed Indonesia, Suryo Budi Susetyo, menyampaikan hal tersebut saat presentasi proses bisnis kepada Bea Cukai.

“Dengan kondisi perusahaan di lokasi yang lama, daya produksi perusahaan telah maksimal, sehingga kami putuskan untuk berpindah ke Kawasan Industri Candi untuk meningkatkan daya produksi yang sebelumnya hanya 290,000 buah/tahun akan menjadi 480,000 buah/tahun. Pastinya akan diikuti peningkatan nilai investasi dan tenaga kerja,” jelas Suryo.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa manfaat fasilitas kawasan berikat di tengah pandemi Covid-19 ini cukup membantu perusahaan di sektor cash flow dan manajemen tenaga kerja, sehingga perusahaan tetap berjalan seperti biasanya. PT Geomed Indonesia diketahui sebagai perusahaan yang bergerak di bidang peralatan kedokteran dan medis dengan hasil produksi berupa surgical instruments. Perusahaan mengeluarkan dana investasi senilai Rp130 miliar dalam mengembangkan usahanya kali ini.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Amin Tri Sobri, menyampaikan informasi bahwa perizinan yang diberikan kepada PT Geomed Indonesia menambah panjang daftar perizinan yang dikeluarkan oleh Kanwil DJBC Jateng DIY di awal 2020 ini. Ia berpesan agar perusahaan dapat terus meningkatkan kinerjanya dan tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan negara, dengan tetap patuh pada peraturan yang berlaku. PT Geomed Indonesia menjadi perusahaan kesembilan yang menerima izin kawasan berikat dari Bea Cukai Jateng DIY menyusul delapan perusahaan lain yang lebih dahulu mendapatkannya, yaitu PT MAS Silueta Indonesia, PT Parkland World Indonesia, PT Winners International, PT Kembangarum Indah Perkasa, Shoenary Javanesia Inc, PT Wanho Industries Indonesia, PT Masterkidz Indonesia, dan PT Hamana Works Tira Indonesia.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved