Bogor Masih PPKM Level 3, Polisi Tak Izinkan Reuni 212 di Masjid Az-Zikra Sentul?
Selasa, 30 November 2021 - 17:53 WIB
loading...
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, hingga hari ini belum mendapatkan pemberitahuan dari panitia Reuni 212. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
BOGOR - Polres Bogor belum mengizinkan adanya kegiatan berkumpul dalam jumlah massa besar. Hal ini sebagai isyarat kepada panitia Reuni 212 yang rencanya mengadakan zikir akbar di Masjid Az- Zikra Sentul, Kabupaten Bogor, Kamis 2 Desember 2021.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, hingga hari ini belum mendapatkan pemberitahuan dari panitia Reuni 212. Demikian juga kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.
Baca juga: Tak Jadi di Monas, Reuni 212 Tahun Ini Digelar di Masjid Az Zikra Sentul
"Belum (ada pemberitahuan). Ke Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor juga belum ada," ujar Kapolres kepada MNC Portal, Selasa (30/11/2021).
Harun mengingatkan, kegiatan berkumpul dalam jumlah besar belum bisa diizinkan. Sebab wilayah Kabupaten Bogor masih dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Baca juga: Masjid Az-Zikra Sentul, Lokasi Reuni 212 yang Dulu Bernama Masjid Muammar Qaddafy
"Kabupaten Bogor masih PPKM Level 3, belum mengizinkan kegiatan berkumpul dengan jumlah besar," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Reuni 212 H Eka Jaya menyampaikan, Reuni 212 yang awalnya direncanakan di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, dialihkan ke Masjid Az-Zikra Sentul. Acara akan diisi dengan zikir akba.
"Acara Reuni 212 milik umat Islam, bahkan milik bangsa Indonesia, sehingga kami betul-betul sangat perhatikan aspirasi umat dan masukan dari para ulama, tokoh serta pihak terkait dalam setiap acara Reuni 212," kata Eka, Senin (29/11/2021).
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, hingga hari ini belum mendapatkan pemberitahuan dari panitia Reuni 212. Demikian juga kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.
Baca juga: Tak Jadi di Monas, Reuni 212 Tahun Ini Digelar di Masjid Az Zikra Sentul
"Belum (ada pemberitahuan). Ke Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor juga belum ada," ujar Kapolres kepada MNC Portal, Selasa (30/11/2021).
Harun mengingatkan, kegiatan berkumpul dalam jumlah besar belum bisa diizinkan. Sebab wilayah Kabupaten Bogor masih dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Baca juga: Masjid Az-Zikra Sentul, Lokasi Reuni 212 yang Dulu Bernama Masjid Muammar Qaddafy
"Kabupaten Bogor masih PPKM Level 3, belum mengizinkan kegiatan berkumpul dengan jumlah besar," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Reuni 212 H Eka Jaya menyampaikan, Reuni 212 yang awalnya direncanakan di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, dialihkan ke Masjid Az-Zikra Sentul. Acara akan diisi dengan zikir akba.
"Acara Reuni 212 milik umat Islam, bahkan milik bangsa Indonesia, sehingga kami betul-betul sangat perhatikan aspirasi umat dan masukan dari para ulama, tokoh serta pihak terkait dalam setiap acara Reuni 212," kata Eka, Senin (29/11/2021).
(thm)
Lihat Juga :