5 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Baru Pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali

Selasa, 30 November 2021 - 17:44 WIB
loading...
5 Anggota Pemuda Pancasila...
Polda Metro Jaya kembali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali. Penetapan lima tersangka yang merupakan anggota Pemuda Pancasila ini dilakukan setelah penyidik mempelajari rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kelima tersangka baru yakni, AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), dan MDK (23)."Kelima tersangka baru ini terungkap dari hasil CCTV saat pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali," kata Endra Zulpan, Selasa (30/11/2021) dalam konferensi pers di lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Zulpan menerangkan, kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing. Di antaranya, AS mengejar, menarik, dan memukul dengan tangan kosong. Tersangka WH memprovokasi, mengejar, dan memukul korban.

Tersangka DH mengejar, memukul, dan menendang korban. ACH memiliki peran memukul korban menggunakan kayu, dan MDK berperan mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong. Baca: Razman Nasution Minta Kader Pemuda Pancasila yang Ditahan Tidak Dikerasi

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya yakni kemeja seragam ormas Pemuda Pancasila yang dimiliki oleh tersangka, celana, kaus, topi, handphone, gesper, sepatu, sebilah bambu, dan KTP sebagai tanda pengenal.

"Pasal yang dipersangkakan pada lima tersangka baru ini yaitu Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 216 KUHP, dan atau Pasal 218 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan," ujarnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan, pihaknya masih mendalami motivasi dari para pelaku melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri."Untuk motivasi masih kita dalami lebih jauh lagi. Tapi penerapan Pasal 170 yang paling utama," ujarnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Ini Teks Resmi 14 Poin...
Ini Teks Resmi 14 Poin Kesepakatan Damai AS dan Iran
Tobat Jatuh Cinta Jadi...
Tobat Jatuh Cinta Jadi Sinetron Komedi Komunal Terbaru RCTI, Ini Cerita di Balik Produksinya
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Berita Terkini
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved