DPRD Sahkan APBD Kabupaten Bekasi 2022 Sebesar Rp6,39 triliun
Selasa, 30 November 2021 - 12:03 WIB
loading...
DPRD Kabupaten Bekasi mensahkan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp6,39 triliun.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
BEKASI - DPRD Kabupaten Bekasi mensahkan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp6,39 triliun. Pengesahan APBD ini dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Senin, 29 November 2021 malam di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam mengatakan, APBD Kabupaten Bekasi 2022 disepakati sebesar Rp6.396.296.895.014.“APBD Tahun 2022 ini terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Untuk pendapatan daerah, kita memproyeksikan sebesar Rp5,5 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan pendapatan lain,” kata Saeful Islam kepada wartawan.
Saeful merinci, PAD Kabupaten Bekasi Rp2,5 triliun yang terdiri atas pajak daerah sebesar Rp2 triliun, retribusi daerah sebesar Rp173.527.106.600. Selanjutnya, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp20.315.323.402 serta pendapatan lain yang sah sebesar Rp292.440.323.351.
Dia melanjutkan, pendapatan transfer yang diterima oleh Pemkab Bekasi terbagi atas dua jenis pendapatan transfer. Yakni, transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1.988.618.987.000 dan pendapatan transfer antardaerah sebesar Rp677.926.909.336.
“Sementara untuk belanja daerah dengan mempertimbangkan asumsi makro, asumsi relevan lainnya serta kemampuan daerah, maka diestimasikan belanja daerah pada tahun 2022 mendatang sebesar Rp6.389.381.996.349 yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer,” terang Saeful. Baca: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkot Bekasi Bakal Gunakan SIKM Selama Libur Nataru
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam mengatakan, APBD Kabupaten Bekasi 2022 disepakati sebesar Rp6.396.296.895.014.“APBD Tahun 2022 ini terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Untuk pendapatan daerah, kita memproyeksikan sebesar Rp5,5 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan pendapatan lain,” kata Saeful Islam kepada wartawan.
Saeful merinci, PAD Kabupaten Bekasi Rp2,5 triliun yang terdiri atas pajak daerah sebesar Rp2 triliun, retribusi daerah sebesar Rp173.527.106.600. Selanjutnya, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp20.315.323.402 serta pendapatan lain yang sah sebesar Rp292.440.323.351.
Dia melanjutkan, pendapatan transfer yang diterima oleh Pemkab Bekasi terbagi atas dua jenis pendapatan transfer. Yakni, transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1.988.618.987.000 dan pendapatan transfer antardaerah sebesar Rp677.926.909.336.
“Sementara untuk belanja daerah dengan mempertimbangkan asumsi makro, asumsi relevan lainnya serta kemampuan daerah, maka diestimasikan belanja daerah pada tahun 2022 mendatang sebesar Rp6.389.381.996.349 yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer,” terang Saeful. Baca: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkot Bekasi Bakal Gunakan SIKM Selama Libur Nataru
Lihat Juga :