Dihadiri Wali Kota Balikpapan, Ini Bahasan Sosialisasi Daring yang Digelar Bea Cukai

Rabu, 22 April 2020 - 20:12 WIB
loading...
Dihadiri Wali Kota Balikpapan, Ini Bahasan Sosialisasi Daring yang Digelar Bea Cukai
Bea Cukai Balikpapan sosialisasi melalui daring.
A A A
BALIKPAPAN - Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap risiko Covid-19, Bea Cukai Balikpapan mengadakan sosialisasi dalam jaringan (daring) kepada instansi dan pimpinan perusahaan pada Rabu (15/4/2020) lalu menggunakan aplikasi zoom. Menariknya, sosialisasi ini juga ini juga diikuti oleh Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi.

Selain Rizal, tercatat peserta sosialisasi ini yaitu perwakilan Polresta Balikpapan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Kesehatan Pelabuhan, BPBD Kota Balikpapan, serta kurang lebih 20 pimpinan perusahaan terkait di Kota Balikpapan. Apa saja yang dibahas?

Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan, Firman Sane Hanafiah mengatakan inti bahasan dari sosialisasi tersebut adalah kebijakan pemerintah dalam menghadapi Covid-19.

“Kami menjelaskan beberapa kebijakan pemerintah yang sudah dijalankan Bea Cukai, antara lain sinergi Bea Cukai dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), percepatan rekomendasi BNPB secara otomasi penuh melalui aplikasi Indonesian National Single Window (INSW), serta pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penanggulangan Covid-19 untuk kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.

Masih menurut Firman, sosialisasi terbagi dua materi, yaitu percepatan impor barang penanggulangan Covid-19 yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Aries Permana. Aries menjelaskan secara rinci prosedur untuk kementerian/lembaga, yayasan/lembaga non profit, perseorangan/swasta untuk kegiatan komersil untuk pengajuan rekomendasi BNPB.

“Kami juga membahas fasilitas dan kemudahan yang diberikan Bea Cukai untuk mendukung impor barang penanggulangan Covid-19. Terkait surat keterangan asal (SKA), seperti yang dijelaskan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III, Puryanto dalam sosialisasi ini, di saat genting seperti ini, SKA dapat dikirim melalui scan warna melalui email paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran. Kami juga memberikan kesempatan untuk instansi lain terkait penanggulangan COVID-19 untuk memberikan aturan yang ada dari instansinya masing-masing, serta membuka forum tanya jawab bagi para pimpinan perusahaan,” tambah Firman.

Ia pun berharap semua instansi yang tergabung dalam sosialisasi tersebut dapat bekerja sama dan menyatukan persepsi kebijakan dan dapat mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Balikpapan.

Sedangkan Wali Kota Balikpapan dalam sambutannya di sosialisasi ini memberikan semangat kepada para pegawai Bea Cukai, serta berpesan kepada pimpinan perusahaan jangan cepat mengambil langkah untuk melakukan PHK kepada para pegawainya di tengah masa yang sulit ini.

“Kita sebagai satu kesatuan, mohon kerja samanya untuk melakukan pencegahan COVID-19 ini, tingkatkan pengawasan pintu masuk pelabuhan dan bandara, karena itu pintu yang paling rentan dalam penyebaran virus ini,” ujar Rizal.
(alf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2068 seconds (0.1#10.140)