Polisi Amankan Pelaku yang Bawa Kabur Cool Box Sampel Swab PDP di RS

Minggu, 07 Juni 2020 - 13:00 WIB
loading...
Polisi Amankan Pelaku yang Bawa Kabur Cool Box Sampel Swab PDP di RS
Pelaku yang membawa kabur cool box sampel swab PDP COVID-19. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar , mengamankan remaja yang diduga membawa kotak pendingin atau cool box berisi sampel swab PDP COVID-19 , di Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji, Jalan Dr Ratulangi, Kota Makassar, Sabtu (6/6) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, remaja lelaki berinisial AL (16) diamankan di rumahnya Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassarz setelah penyelidikan melalui bukti rekaman CCTV rumah sakit.



Dilanjutkan Agus, dari hasil keterangan sementara AL mengaku mengira cool box tersebut milik keluarga PDP COVID-19 yang meninggal di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar, Jumat (5/6) lalu.

"Pengakuan sementara begitu. Tapi untuk kasusnya sudah diambil alih Ditkrimum Polda. Inisial AL, 16 tahun, diamankan di Rajawali" ungkapnya Minggu (7/6/2020).

Agus menuturkan, selain mengamankan remaja pembawa cool box sampel swab, pihaknya juga mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam insiden pengambilan paksa jenazah PDP COVID-19 yang meninggal di RSUD Labuang Baji.

Kendati demikian, identitas para pelaku belum mau dibeberkan. "Sekarang ada di Polda, masih saksi semuanya termasuk itu (AL) belum ditetapkan tersangka. Iya, warga Jalan Rajawali, semuanya. Masih diinterogasi, proses klarifikasi," tuturnya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, imbas dari insiden pengambilan paksa jenazah PDP COVID-19 di Makassar, pihaknya menurunkan 100 personel untuk berjaga di rumah sakit.

Tiap-tiap rumah sakit kata Yudhiawan, bakal dijaga 10 orang personel kepolisian untuk mencegah kejadian pengambilan paksa berulang.



"Jadi tiap-tiap rumah sakit rujukan pasien COVID-19 akan dijaga 10 personel kepolisian," ungkapnya.

Yudhiawan menambahkan pihaknya akan menindak tegas warga yang membawa senjata tajam dan mengganggu ketertiban saat pengambil paksa jenazah pasien PDP ataupun positif COVID-19 di rumah sakit.

"Kalau mengganggu ketertiban misalkan membawa sajam dan melakukan penganiayaan itu bisa (diamankan)," pungkasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1920 seconds (0.1#10.140)