Polisi Akan Ambil Keterangan 3 Anak Terduga Korban Pencabulan di Luwu Timur
Sabtu, 27 November 2021 - 16:31 WIB
loading...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Humas Polri
A
A
A
JAKARTA - Pihak kepolisian akan mengambil keterangan terhadap tiga anak kasus dugaan pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Luwu Timur. Pengambilan keterangan dijadwalkan pada Senin 29 November.
"Tanggal 25 November 2021 sekira pukul 11.00 Wita penyidik Polres Lutim Polda Sulsel telah mengirim surat kepada LBH Makassar untuk permintaan menghadirkan tiga anak korban," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: Polri Buka Kembali Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur
Dia mengatakan, surat itu untuk kebutuhan penyidik yang hendak mengundang ketiga korban hadir di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulsel pada Senin 29 November 2021.
Para korban diminta hadir dalam rangka pemeriksaan psikolog forensik oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia yang akan memeriksa para korban.
"Dalam rangka pemeriksaan psikolog forensik sekaligus pemeriksaan anak sebagai korban oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia yang berkedudukan di Kota Makassar," ujar Ramadhan.
Baca juga: Bukti Baru Akan Diberikan Jika Polisi Buka Kasus Dugaan Pemerkosaan di Lutim
Sekadar diketahui, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi terkait kasus dugaan pencabulan tiga anak di Luwu Timur. Saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ibu korban hingga dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Sebagai informasi kasus ini terjadi pada Oktober 2019 lalu. Setelah bergulir cukup lama, bahkan sempat ditutup, penyelidikan terhadap kasus dugaan pencabulan ini kembali dibuka oleh aparat kepolisian pada Oktober bulan lalu.
"Tanggal 25 November 2021 sekira pukul 11.00 Wita penyidik Polres Lutim Polda Sulsel telah mengirim surat kepada LBH Makassar untuk permintaan menghadirkan tiga anak korban," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: Polri Buka Kembali Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur
Dia mengatakan, surat itu untuk kebutuhan penyidik yang hendak mengundang ketiga korban hadir di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulsel pada Senin 29 November 2021.
Para korban diminta hadir dalam rangka pemeriksaan psikolog forensik oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia yang akan memeriksa para korban.
"Dalam rangka pemeriksaan psikolog forensik sekaligus pemeriksaan anak sebagai korban oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia yang berkedudukan di Kota Makassar," ujar Ramadhan.
Baca juga: Bukti Baru Akan Diberikan Jika Polisi Buka Kasus Dugaan Pemerkosaan di Lutim
Sekadar diketahui, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi terkait kasus dugaan pencabulan tiga anak di Luwu Timur. Saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ibu korban hingga dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Sebagai informasi kasus ini terjadi pada Oktober 2019 lalu. Setelah bergulir cukup lama, bahkan sempat ditutup, penyelidikan terhadap kasus dugaan pencabulan ini kembali dibuka oleh aparat kepolisian pada Oktober bulan lalu.
(luq)
Lihat Juga :