Cara Daftar Maxim Ojol dan Syaratnya

Kamis, 25 November 2021 - 14:20 WIB
loading...
Cara Daftar Maxim Ojol...
Maxim ojol. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cara daftar Maxim ojol dan syaratnya cukup mudah. Hanya mengisi form aplikasi dan menyiapkan berkas dokumen yang ditetapkan.

Maxim merupakan pendatang baru moda transportasi online yang mampu mengakomodir kebutuhan pelanggan. Dengan kian berkembang dan menjamurnya bisnis transportasi jenis ini, cara daftar Maxim ojek online dapat dilakukan di rumah atau di mana pun dan kapan pun dengan cara mengakses website Maxim dan mengunduh taxsee driver dalam aplikasi.
Baca juga: Pesan Menu Berbuka Puasa Kian Mudah dengan Layanan Food & Shop dari Maxim

Layanan Maxim pertama kali memulai perluasan internasionalnya sejak tahun 2014 dan masuk ke Indonesia pada 2018 dengan nama Maxim Indonesia. Untuk bisa menjadi penggendara di Maxim, anda hanya perlu memiliki kendaraan dalam kondisi baik dan HP yang terhubung ke internet.

Dikutip dari taximaxim.com, Kamis (25/11/2021), berikut cara daftar Maxim ojol:
1. Klik daftar pada laman id.taximaxim.com/driver
2. Setelah diarahkan ke situs taxsee.pro, pilih kota domisili dan masukkan nomor telepon
3. Isi kode verifikasi lewat SMS
4. Isi Informasi data diri seperti nama, jenis kelamin, tanggal lahir, dan email sesuai dengan identitas driver
5. Pilih opsi transportasi (opsi ini satu paket dengan layanan antar jemput, pengiriman barang belanjaan, kurir, layanan kebersihan, laundry, layanan pijat, dan bantuan bongkar muat barang)
6. Isi nomor SIM dan tanggal berlakunya
7. Tulis data kendaraan pada kategori, merek, tahun pembuatan, warna, dan pelat. (opsi kategori dapat memilih kendaraan yang digunakan seperti mobil, cargo, motor, dan bentor)
8. Melalui SMS, dikirimkan kode login, tautan, dan kata sandi yang bisa anda gunakan untuk masuk ke aplikasi taxsee driver
9. Masuk ke aplikasi dan penuhi order pertama
Baca juga: Perluas Operasional, Kantor Cabang Maxim Kini Hadir di BODETABEK

Adapun syarat dokumen yang diperlukan driver setelah masuk aplikasi taxsee sebagai berikut:
1. Foto driver
2. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Foto Surat Izin Mengemudi (SIM)
4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
5. Nomor dan email aktif
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aksi Ojol Minta Nadiem...
Aksi Ojol Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Rekomendasi
Messi Puji Penampilan...
Messi Puji Penampilan Kiper Fenomenal Cape Verde di Piala Dunia 2026, Vozinha: Kata-katanya Sangat Berarti
TBS Foundation Dukung...
TBS Foundation Dukung Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
3 Drama Korea Adaptasi...
3 Drama Korea Adaptasi Webtoon Ini Viral Sepanjang 2026, Wajib Masuk Daftar Tontonan
Berita Terkini
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
KM Makmur Jaya Mati...
KM Makmur Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved