Cara Daftar Maxim Ojol dan Syaratnya

Kamis, 25 November 2021 - 14:20 WIB
loading...
Cara Daftar Maxim Ojol...
Maxim ojol. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cara daftar Maxim ojol dan syaratnya cukup mudah. Hanya mengisi form aplikasi dan menyiapkan berkas dokumen yang ditetapkan.

Maxim merupakan pendatang baru moda transportasi online yang mampu mengakomodir kebutuhan pelanggan. Dengan kian berkembang dan menjamurnya bisnis transportasi jenis ini, cara daftar Maxim ojek online dapat dilakukan di rumah atau di mana pun dan kapan pun dengan cara mengakses website Maxim dan mengunduh taxsee driver dalam aplikasi.
Baca juga: Pesan Menu Berbuka Puasa Kian Mudah dengan Layanan Food & Shop dari Maxim

Layanan Maxim pertama kali memulai perluasan internasionalnya sejak tahun 2014 dan masuk ke Indonesia pada 2018 dengan nama Maxim Indonesia. Untuk bisa menjadi penggendara di Maxim, anda hanya perlu memiliki kendaraan dalam kondisi baik dan HP yang terhubung ke internet.

Dikutip dari taximaxim.com, Kamis (25/11/2021), berikut cara daftar Maxim ojol:
1. Klik daftar pada laman id.taximaxim.com/driver
2. Setelah diarahkan ke situs taxsee.pro, pilih kota domisili dan masukkan nomor telepon
3. Isi kode verifikasi lewat SMS
4. Isi Informasi data diri seperti nama, jenis kelamin, tanggal lahir, dan email sesuai dengan identitas driver
5. Pilih opsi transportasi (opsi ini satu paket dengan layanan antar jemput, pengiriman barang belanjaan, kurir, layanan kebersihan, laundry, layanan pijat, dan bantuan bongkar muat barang)
6. Isi nomor SIM dan tanggal berlakunya
7. Tulis data kendaraan pada kategori, merek, tahun pembuatan, warna, dan pelat. (opsi kategori dapat memilih kendaraan yang digunakan seperti mobil, cargo, motor, dan bentor)
8. Melalui SMS, dikirimkan kode login, tautan, dan kata sandi yang bisa anda gunakan untuk masuk ke aplikasi taxsee driver
9. Masuk ke aplikasi dan penuhi order pertama
Baca juga: Perluas Operasional, Kantor Cabang Maxim Kini Hadir di BODETABEK

Adapun syarat dokumen yang diperlukan driver setelah masuk aplikasi taxsee sebagai berikut:
1. Foto driver
2. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Foto Surat Izin Mengemudi (SIM)
4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
5. Nomor dan email aktif
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Pengamat Soroti Dukungan...
Pengamat Soroti Dukungan Sejumlah Driver Ojol untuk Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Rekomendasi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
3 Fakta Bantahan Azerbaijan...
3 Fakta Bantahan Azerbaijan Terkait Wilayahnya Digunakan Israel dalam Perang Iran
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved