Pembangunan Tugu Nol Kilometer Tunggu Izin Kementerian PUPR

Sabtu, 06 Juni 2020 - 23:19 WIB
loading...
Pembangunan Tugu Nol Kilometer Tunggu Izin Kementerian PUPR
Kota Makassar akan memiliki tugu nol kilometer. Foto/Ilustrasi: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan membangun tugu nol kilometer. Lokasinya berada di ujung Jalan Tol Reformasi depan pintu utara Pelabuhan Soekarta Hatta. Proyek pembangunan tugu ini merupakan bantuan kerjasama atau CSR dari PT Pelindo IV dengan menelan anggaran kurang lebih Rp200 juta.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar , Nirman Mungkasa, menyampaikan perencanaan proyek ini telah rampung sejak lama. Hanya saja masih ada perubahan dari sisi desain. "Perencanaannya sudah rampung tapi ad perubahan penambahan lahan parkir," ujar Nirman, Sabtu (6/6/2020).

Meski perencanaan telah rampung namun pihaknya belum bisa melanjutkan pembangunan mengingat kawasan pembangunan merupakan jalan nasional dan belum mengantongi izin dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Kita masih menunggu izin dari pusat," ucapnya.

Baca Juga: Pembangunan Tugu Nol Kilometer Dimulai saat HUT Makassar

Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Teknik Dinas PU Kota Makassar , Ansuard, menyampaikan rencananya tugu nol kilometer ini akan dibangun dalam satu kawasan ruang terbuka hijau. Luasnya, dua kali ukuran lapangan volly atau panjang 36 meter dan lebar 18 meter.

Jika ini terealisasi maka jumlah ruang terbuka hijau pemkot dipastikan akan bertambah, sekaligus menjadi salah satu pilihan destinasi wisata bagi masyarakat. Sebab, tidak hanya tugu yang akan dibangun melainkan taman bermain anak, hingga joging track.

"Jadi disana nanti bukan hanya ada tugu, tapi ada juga joging track, taman bermain, hingga taman terbuka hijau," ucapnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, pembangunan tugu titik nol kilometet ini rencananya akan dibangun pada 2019 lalu. Hanya saja, hingga saat ini pihaknya belum mendapat izin pemilik aset yakni Kementrian PUPR.

"Kita mau minta izin dulu ke kementrian, karena tanahnya itu milik kementrian. Itu izin terkait pemakaian karena itu lahannya kan pemerintah pusat. Kalau pembangunannya mungkin dua bulan sudah bisa rampung," tandasnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)