Selama PSBB Transisi, Ganjil Genap Berlaku untuk Motor dan Mobil

Sabtu, 06 Juni 2020 - 15:40 WIB
loading...
Selama PSBB Transisi,...
Kawasan ganjil genap di Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi , Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana membenarkan terkait peraturan tersebut. Dia menegaskan, Pergub tersebut telah ditanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta pada 4 Juni 2020. "Aturan tersebut sudah dipublish," kata Yayan saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).

Aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor itu termaktub dalam Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi yang dijelaskan pada Pasal 17 ayat 1 "pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi,". (Baca juga: PSBB Transisi, Transjakarta Tambah 3 Rute Integrasi Stasiun )

Kemudian, pada ayat 2 dijelaskan bahwa kendaraan bermotor pribadi baik mobil dan sepeda motor beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Adapun, bagi kendaraan umum yang dibolehkan beroperasi selama PSBB transisi yakni harus mengedepankan aturan yang berlaku antara lain terkait jumlah kapasitas kendaraan.

Selanjutnya, pada Pasal 18 ayat 1 huruf a menerangkan, pengendara roda dua dan pengendara roda empat dengan nomor pelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap. Sebaliknya, pasal 18 ayat 1 huruf b menerangkan, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat dilaramg melintas ruas jalan pada tanggal ganjil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Selain Ingin Perang...
Selain Ingin Perang di Lebanon Berakhir, Iran Klaim Tak Ingin Kembangkan Senjata Nuklir
Berita Terkini
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved