Selama PSBB Transisi, Ganjil Genap Berlaku untuk Motor dan Mobil
Sabtu, 06 Juni 2020 - 15:40 WIB
loading...
Kawasan ganjil genap di Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi , Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana membenarkan terkait peraturan tersebut. Dia menegaskan, Pergub tersebut telah ditanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta pada 4 Juni 2020. "Aturan tersebut sudah dipublish," kata Yayan saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).
Aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor itu termaktub dalam Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi yang dijelaskan pada Pasal 17 ayat 1 "pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi,". (Baca juga: PSBB Transisi, Transjakarta Tambah 3 Rute Integrasi Stasiun )
Kemudian, pada ayat 2 dijelaskan bahwa kendaraan bermotor pribadi baik mobil dan sepeda motor beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Adapun, bagi kendaraan umum yang dibolehkan beroperasi selama PSBB transisi yakni harus mengedepankan aturan yang berlaku antara lain terkait jumlah kapasitas kendaraan.
Selanjutnya, pada Pasal 18 ayat 1 huruf a menerangkan, pengendara roda dua dan pengendara roda empat dengan nomor pelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap. Sebaliknya, pasal 18 ayat 1 huruf b menerangkan, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat dilaramg melintas ruas jalan pada tanggal ganjil.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana membenarkan terkait peraturan tersebut. Dia menegaskan, Pergub tersebut telah ditanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta pada 4 Juni 2020. "Aturan tersebut sudah dipublish," kata Yayan saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).
Aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor itu termaktub dalam Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi yang dijelaskan pada Pasal 17 ayat 1 "pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi,". (Baca juga: PSBB Transisi, Transjakarta Tambah 3 Rute Integrasi Stasiun )
Kemudian, pada ayat 2 dijelaskan bahwa kendaraan bermotor pribadi baik mobil dan sepeda motor beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Adapun, bagi kendaraan umum yang dibolehkan beroperasi selama PSBB transisi yakni harus mengedepankan aturan yang berlaku antara lain terkait jumlah kapasitas kendaraan.
Selanjutnya, pada Pasal 18 ayat 1 huruf a menerangkan, pengendara roda dua dan pengendara roda empat dengan nomor pelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap. Sebaliknya, pasal 18 ayat 1 huruf b menerangkan, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat dilaramg melintas ruas jalan pada tanggal ganjil.
Lihat Juga :