BKPSDM Luwu Siap Laksanakan Tes Evaluasi Kompetensi Non ASN
Senin, 22 November 2021 - 17:12 WIB
loading...
A
A
A
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini seluruh Kasubag Kepegawaian lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu , serta Kasi Kepegawaian di tingkat kecamatan, kelurahan dan puskesmas.
Kepala BKPSDM Luwu mengajak seluruh peserta yang hadir untuk ikut berperan aktif menangkal hoaks sekaitan tujuan pelaksanaan tes evaluasi kompetensi non ASN.
Baca juga:Suaib Mansur Hadiri Konferensi VI FKUB di Minahasa Utara
"Tujuan untuk menilai kompetensi, meningkatkan kinerja, dan atau sebagai bahan pimpinan masing-masing OPD untuk rotasi dan sebagainya. Pendataan SINONA dan tes evaluasi bukan untuk memangkas tenaga honorer atau mengangkat sebagai calon ASN. Bukan pula untuk pendataan kategori 3. Hal ini dilaksanakan BKPSDM sebagai OPD yang melaksanakan fungsi manajemen kepegawaian untuk menertibkan non ASN," jelasnya.
"Pemutusan kontrak non ASN itu adalah kewenangan masing-masing Kepala OPD bukan BKPSDM. Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2021 tentang Manajemen Pegawai Non ASN di Pemkab Luwu ," terang Raehana,
Dalam pertemuan ini pula disampaikan BKPSDM beberapa persoalan di kalangan non ASN yang juga perlu didengar. Seperti adanya non ASN atau tenaga honorer yang sudah tidak aktif bekerja namun masih dipertahankan.
Kepala BKPSDM Luwu mengajak seluruh peserta yang hadir untuk ikut berperan aktif menangkal hoaks sekaitan tujuan pelaksanaan tes evaluasi kompetensi non ASN.
Baca juga:Suaib Mansur Hadiri Konferensi VI FKUB di Minahasa Utara
"Tujuan untuk menilai kompetensi, meningkatkan kinerja, dan atau sebagai bahan pimpinan masing-masing OPD untuk rotasi dan sebagainya. Pendataan SINONA dan tes evaluasi bukan untuk memangkas tenaga honorer atau mengangkat sebagai calon ASN. Bukan pula untuk pendataan kategori 3. Hal ini dilaksanakan BKPSDM sebagai OPD yang melaksanakan fungsi manajemen kepegawaian untuk menertibkan non ASN," jelasnya.
"Pemutusan kontrak non ASN itu adalah kewenangan masing-masing Kepala OPD bukan BKPSDM. Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2021 tentang Manajemen Pegawai Non ASN di Pemkab Luwu ," terang Raehana,
Dalam pertemuan ini pula disampaikan BKPSDM beberapa persoalan di kalangan non ASN yang juga perlu didengar. Seperti adanya non ASN atau tenaga honorer yang sudah tidak aktif bekerja namun masih dipertahankan.
Lihat Juga :