Pesan untuk Napi Gunung Sindur, Habib Bahar: Di Setiap Kesusahan Ada Kemudahan

Minggu, 21 November 2021 - 21:04 WIB
loading...
Pesan untuk Napi Gunung...
Habib Bahar bin Smith. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Gunung Sindur , Kabupaten Bogor, Minggu (21/11/2021). Dia pun memberikan pesan menyentuh untuk narapidana seluruh Indonesia, khususnya warga binaan Lapas Gunung Sindur.

Habib Bahar mengungkapkan pesan tersebut melalui YouTube Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Tak lupa, dia mengucapkan terima kasih kepada petugas lapas yang telah menjaga pada saat masa tahanan. "Terima kasih untuk seluruh petugas lapas yang telah menjaga dan membina saya selama di lapas," ujar Habib Bahar di kanal YouTube Ditjenpas, Minggu (21/11/2021).
Baca juga: Profil Habib Bahar bin Smith, Pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang Berguru pada Habib Rizieq Shihab

Dia berpesan kepada warga binaan Lapas Gunung Sindur agar tetap bersatu. Terlebih juga dengan mematuhi aturan-aturan di lapas. "Saudara-saudara saya yang berada khususnya di Lapas Gunung Sindur. Apapun agamanya, apapun suku dan warna kulitnya kita harus tetap bersatu. Kita disatukan dengan satu kebangsaan, satu negara, satu kedaulatan kita bangsa Indonesia," katanya.

"Selalu kita taati peraturan-peraturan yang ada di dalam lapas. Jalani masa tahanan dengan ikhlas dan sabar. Karena di setiap kesusahan ada kemudahan," ucapnya.
Baca juga: Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Ini 2 Rencana Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar mulai ditahan sejak 18 Desember 2018 usai menjalankan hukuman tindak pidana karena terjerat Pasal 333 KUHP terkait penganiayaan terhadap dua remaja. Saat itu, Habib Bahar menerima vonis pidana selama 3 tahun.

Kemudian, Habib Bahar kembali masuk lapas atas kasus ceramah provokatif serta melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat itu, dia baru saja bebas beberapa hari dari Lapas Cibinong terkait penganiayaan dua remaja. Lalu, Habib Bahar kembali terjerat pidana Pasal 351 KUHP dengan vonis pidana 3 bulan akibat penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Penindakan Korupsi Lebih...
Penindakan Korupsi Lebih Mahal dari Pencegahan, Ketua KPK: Negara Tanggung Biaya Narapidana
Kemnaker Bakal Salurkan...
Kemnaker Bakal Salurkan Mantan Narapidana ke Pasar Kerja
Rekomendasi
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved