Pesan untuk Napi Gunung Sindur, Habib Bahar: Di Setiap Kesusahan Ada Kemudahan

Minggu, 21 November 2021 - 21:04 WIB
loading...
Pesan untuk Napi Gunung...
Habib Bahar bin Smith. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Gunung Sindur , Kabupaten Bogor, Minggu (21/11/2021). Dia pun memberikan pesan menyentuh untuk narapidana seluruh Indonesia, khususnya warga binaan Lapas Gunung Sindur.

Habib Bahar mengungkapkan pesan tersebut melalui YouTube Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Tak lupa, dia mengucapkan terima kasih kepada petugas lapas yang telah menjaga pada saat masa tahanan. "Terima kasih untuk seluruh petugas lapas yang telah menjaga dan membina saya selama di lapas," ujar Habib Bahar di kanal YouTube Ditjenpas, Minggu (21/11/2021).
Baca juga: Profil Habib Bahar bin Smith, Pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang Berguru pada Habib Rizieq Shihab

Dia berpesan kepada warga binaan Lapas Gunung Sindur agar tetap bersatu. Terlebih juga dengan mematuhi aturan-aturan di lapas. "Saudara-saudara saya yang berada khususnya di Lapas Gunung Sindur. Apapun agamanya, apapun suku dan warna kulitnya kita harus tetap bersatu. Kita disatukan dengan satu kebangsaan, satu negara, satu kedaulatan kita bangsa Indonesia," katanya.

"Selalu kita taati peraturan-peraturan yang ada di dalam lapas. Jalani masa tahanan dengan ikhlas dan sabar. Karena di setiap kesusahan ada kemudahan," ucapnya.
Baca juga: Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Ini 2 Rencana Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar mulai ditahan sejak 18 Desember 2018 usai menjalankan hukuman tindak pidana karena terjerat Pasal 333 KUHP terkait penganiayaan terhadap dua remaja. Saat itu, Habib Bahar menerima vonis pidana selama 3 tahun.

Kemudian, Habib Bahar kembali masuk lapas atas kasus ceramah provokatif serta melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat itu, dia baru saja bebas beberapa hari dari Lapas Cibinong terkait penganiayaan dua remaja. Lalu, Habib Bahar kembali terjerat pidana Pasal 351 KUHP dengan vonis pidana 3 bulan akibat penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Rekomendasi
Kondisi Jalur Distribusi...
Kondisi Jalur Distribusi Membaik, Penyaluran BBM di Sumatera Barat Kembali Stabil
Messi Nyaris Celaka...
Messi Nyaris Celaka Jelang Final Piala Dunia 2026, Ditekel Rekan Setim
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Berita Terkini
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
Rano Karno Kaget Nobar...
Rano Karno Kaget Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng Dihadiri Hampir 14 Ribu Warga
Semarak Nobar Spanyol...
Semarak Nobar Spanyol vs Argentina di Senayan Park
Ribuan Warga Mulai Padati...
Ribuan Warga Mulai Padati Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng
Jambret Bercelurit Ditangkap...
Jambret Bercelurit Ditangkap Petugas Dishub di CFD Rasuna Said, 1 Pelaku Kabur
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, USN Kolaka Kolaborasi dengan Ceria-Micromine
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved