Polda Metro Jaya Tetap Berlakukan SIKM Selama Masa Transisi PSBB

Sabtu, 06 Juni 2020 - 08:17 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Tetap...
Petugas memeriksa SIKM kendaraan yang akanmasuk Jakarta di jalan tol. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan surat izin keluar masuk (SIKM) masih berlaku selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Artinya, masyarakat yang hendak masuk ke wilayah Ibu Kota dan sekitarnya harus mengantongi SIKM.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan polisi tidak akan menutup 67 posko PSBB yang tersebar di sejumlah wilayah selama masa transisi ini. ”Cek poin PSBB akan terus kami adakan di 67 lokasi, yakni 33 pos cek poin dan 34 pos pantau. SIKM juga harus dimiliki pengendara jika hendak masuk Jakarta,” katanya kemarin.

Seperti diketahui, PSBB jilid 3 di DKI Jakarta berakhir pada Kamis 4 Juni 2020. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB dan menyebut kali ini sebagai masa transisi. Dari data kepolisian, sudah puluhan ribu kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Ibu Kota dan sekitarnya ditindak polisi karena kedapatan tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Penindakannya dengan cara memberikan blangko surat teguran. (Baca: Rapid Test, 19 Penghuni Panti Laras Cipayung Reaktif Covid-19)

Sejak 27 Mei hingga 4 Juni 2020, Polda Metro Jaya mencatat 26.606 pengendara ditindak dan disuruh memutar balik. Kendaraan yang diputarbalikkan terdiri atas berbagai jenis kendaraan. Namun, mayoritas kendaraan terbanyak yang ditindak yaitu sepeda motor atau golongan roda dua.

Data tersebut dihimpun dari sejumlah pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta dan daerah penyangga Ibu Kota seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang. "Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang," tuturnya.

Jam Operasional Angkutan Umum Diperpanjang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memperpanjang jam operasional angkutan umum di masa transisi PSBB. Meski demikian, ada beberapa protokol kesehatan yang harus diterapkan, salah satunya kapasitas penumpang harus 50%. Kemarin operasional mass rapid transit (MRT) Bundaran HI-Lebak Bulus kembali normal. Seluruh stasiun MRT sudah dibuka untuk dapat melayani penumpang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Rekomendasi
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Ketum PSOI Pandu Sjahrir...
Ketum PSOI Pandu Sjahrir Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Anggaran Pelatnas Multiyears
Berita Terkini
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Infografis
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved