Kejati DKI Pulihkan Aset Negara Milik Pelindo Rp376 Miliar di Jakut
Jum'at, 19 November 2021 - 04:09 WIB
loading...
Kejati DKI Jakarta mengembalikan aset keuangan negara senilai Rp376 miliar dari bidang perdata dan tata usaha. Foto: Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan aset keuangan negara senilai Rp376 miliar dari bidang perdata dan tata usaha. Aset yang berhasil dipulihkan kembali merupakan lahan milik PT Pelindo yang berada di Jakarta Utara .
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Febrie Adriansyah mengatakan pemulihan aset yang dilakukan merupakan bagian dari kerja sama antara Kejati DKI dan PT Pelindo. Dia menyebut bahwa kerja sama dengan Pelindo sebelumnya juga sudah berjalan. Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Rendah, Kejati DKI Jakarta Datangi Kalibaru
"MoU antara Kejaksaan Tinggi DKI dengan PT Pelindo regional II dan PT Pelindo Solusi Logistik, kerja sama ini dilakukan dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang pada intinya ini melanjutkan yang sebelumnya sudah berjalan," kata Febrie di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 18 November 2021.
Dia menyebut dua permasalahan yang kerap kali ditemui dari BUMN terkait masalah keperdataan dan tata usaha negara. Permasalahan status aset dan perjanjian dengan mitra kerja yang tiba-tiba sesat dan berpotensi menjadi perkara pidana.
Pertama menyangkut status aset, ada beberapa aset yang juga dikuasakan. Dalam kasus tersebut beberapa kali pihaknya telah menang dari Perindo melalui proses sidang perdata.
Kedua selain menyangkut aset ada langkah-langkah bisnis yang akan dilakukan harus ada penguatan dari jaksa pengacara negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Febrie Adriansyah mengatakan pemulihan aset yang dilakukan merupakan bagian dari kerja sama antara Kejati DKI dan PT Pelindo. Dia menyebut bahwa kerja sama dengan Pelindo sebelumnya juga sudah berjalan. Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Rendah, Kejati DKI Jakarta Datangi Kalibaru
"MoU antara Kejaksaan Tinggi DKI dengan PT Pelindo regional II dan PT Pelindo Solusi Logistik, kerja sama ini dilakukan dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang pada intinya ini melanjutkan yang sebelumnya sudah berjalan," kata Febrie di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 18 November 2021.
Dia menyebut dua permasalahan yang kerap kali ditemui dari BUMN terkait masalah keperdataan dan tata usaha negara. Permasalahan status aset dan perjanjian dengan mitra kerja yang tiba-tiba sesat dan berpotensi menjadi perkara pidana.
Pertama menyangkut status aset, ada beberapa aset yang juga dikuasakan. Dalam kasus tersebut beberapa kali pihaknya telah menang dari Perindo melalui proses sidang perdata.
Kedua selain menyangkut aset ada langkah-langkah bisnis yang akan dilakukan harus ada penguatan dari jaksa pengacara negara.
Lihat Juga :