DKI Imbau Pemasangan Kembali Reklame Videotron di 3 Titik Dihentikan

Kamis, 18 November 2021 - 19:37 WIB
loading...
DKI Imbau Pemasangan...
Papan reklame. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Pusat mengimbau pemasangan kembali reklame videotron di 3 titik yakni Poslantas Harmoni, Lapangan Banteng, dan Pancoran dihentikan. Pasalnya, pemasangan kembali reklame videotron tidak memiliki izin dari Pemprov DKI Jakarta .

Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Pusat Syahruddin mengatakan, perusahaan reklame PT Zigzag Media Kreatif belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari PTSP DKI Jakarta sebagai dasar pemasangan reklame.
Baca juga: Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Papan Reklame di Atas Pospol Harus Distop

Di sisi lain, reklame videotron di Poslantas Harmoni dan Lapangan Banteng itu sudah dibongkar oleh Satpol DKI dan Satpol Jakarta Pusat pada awal September 2021. "Penyelenggaraan reklamenya belum ada IMB, padahal beberapa bulan lalu reklame tersebut sudah dilakukan penertiban oleh Satpol. Kami Sudin Citata berkoordinasi dengan yang lain ternyata IMB-nya belum ada," ujar Syahruddin di Gedung C Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/11/2021).

Dia menjelaskan, jajaran Satpol PP sebelumnya membongkar reklame milik PT MIB. Kemudian, PT Zigzag Media Kreatif sebagai perusahaan penyelenggara reklame terbaru memasang kembali reklame di Poslantas Harmoni.

Pemilik PT Zigzag Media Kreatif Tubagus mengaku sudah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk pendirian reklame di tiga titik yakni Poslantas Harmoni, Poslantas Lapangan Banteng, dan Poslantas Pancoran.
Baca juga: DPRD Endus Kejanggalan Bongkar Pasang Reklame di Pospol Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng

"Kami mendapat rekomendasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk pemasangan reklame di tiga titik dan kami juga melakukan MoU. Kami juga diizinkan merawat pos polisi tersebut mulai dari AC hingga MCK. Di situlah Polda Metro mengundang kami untuk bekerjasama," ujar Tubagus.

PT Zigzag Media Kreatif juga telah mengajukan IMB sejak Agustus 2021, namun masih menunggu keputusan dari PTSP DKI.

Sementara, Sudin Citata menilai nota kesepahaman tersebut tidak berkaitan dengan izin penyelenggaraan reklame. "MoU itu tidak ada kaitannya dengan kita. MoU dengan Polda ya karena ada posnya di situ. Tapi, yang keluarin izin IMB kan bukan Polda tetap pemerintah daerah," ujar Syahruddin.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved