Anastasiia Gadis Cantik Rusia Dipenjara 4 Tahun Gegara Pesan Sabu di Bali
Kamis, 18 November 2021 - 19:03 WIB
loading...
Anastasiia Savidskaia (28), gadis cantik asal Rusia divonis empat tahun penjara gegara pesan sabu dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Foto/Ist
A
A
A
DENPASAR - Liburan Anastasiia Savidskaia (28), turis asal Rusia di Bali, berakhir sudah. Gadis cantik ini divonis empat tahun penjara gegara kasus narkotika jenis sabu dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (18/11/2021).
Vonis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," kata ketua majelis hakim I Wayan Sukradana.
Baca juga: Bali Gempar, Bule Cantik Rusia Ini Produksi Konten Porno di Gunung Batur
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah dua bulan.
Anastasiia ditangkap di vila di daerah Canggu, Kuta Utara, 22 Maret 2021. Polisi menemukan sabu seberat 0,62 gram yang disimpan di atas kulkas.
Vonis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," kata ketua majelis hakim I Wayan Sukradana.
Baca juga: Bali Gempar, Bule Cantik Rusia Ini Produksi Konten Porno di Gunung Batur
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah dua bulan.
Anastasiia ditangkap di vila di daerah Canggu, Kuta Utara, 22 Maret 2021. Polisi menemukan sabu seberat 0,62 gram yang disimpan di atas kulkas.
Lihat Juga :