Anastasiia Gadis Cantik Rusia Dipenjara 4 Tahun Gegara Pesan Sabu di Bali
loading...
A
A
A
DENPASAR - Liburan Anastasiia Savidskaia (28), turis asal Rusia di Bali, berakhir sudah. Gadis cantik ini divonis empat tahun penjara gegara kasus narkotika jenis sabu dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (18/11/2021).
Vonis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," kata ketua majelis hakim I Wayan Sukradana.
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah dua bulan.
Anastasiia ditangkap di vila di daerah Canggu, Kuta Utara, 22 Maret 2021. Polisi menemukan sabu seberat 0,62 gram yang disimpan di atas kulkas.
Bule yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) toko kosmetik di negaranya itu mengaku membeli sabu seharga Rp600 ribu. Dia lalu mengambil paket sabu itu yang sudah ditempel di pinggir jalan yang tidak jauh dari vila.
Menanggapi vonis hakim, Anastasiia melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap yang sama dilakukan jaksa.
Vonis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," kata ketua majelis hakim I Wayan Sukradana.
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah dua bulan.
Anastasiia ditangkap di vila di daerah Canggu, Kuta Utara, 22 Maret 2021. Polisi menemukan sabu seberat 0,62 gram yang disimpan di atas kulkas.
Bule yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) toko kosmetik di negaranya itu mengaku membeli sabu seharga Rp600 ribu. Dia lalu mengambil paket sabu itu yang sudah ditempel di pinggir jalan yang tidak jauh dari vila.
Baca Juga
Menanggapi vonis hakim, Anastasiia melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap yang sama dilakukan jaksa.
(shf)