Klaster Sekolah Meningkat, Depok Hentikan Pembelajaran Tatap Muka

Kamis, 18 November 2021 - 13:18 WIB
loading...
Klaster Sekolah Meningkat,...
Pemkot Depok memutuskan menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM). Hal ini menyusul meningkatnya kasus Covid-19 klaster sekolah. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memutuskan menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) . Hal ini menyusul meningkatnya kasus Covid-19 klaster sekolah.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara Secara Terbatas Pada Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa terdapat angka kasus cukup tinggi dari klaster PTMT di Depok.

Baca juga: PTM SD di Tangerang Bikin Siswa Tegang dan Takut, Guru Diminta Putar Lagu saat Mengajar

Oleh karena itu, penyelenggaraan PTMT diputuskan dihentikan sementara. “Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara. Setiap Satuan Pendidikan segera melakukan pengecekan kembai penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan PTMT,” tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edarannya, Kamis (17/11/2021).



Dengan penghentian PTM ini maka kegiatan belajar mengajar (KBM) kembali digelar secara online. “Menghentikan sementara penyelenggaraan PTMT dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring pada seluruh Satuan Pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas,” tukasnya.

Baca juga: Pemkot Depok Keluarkan Pedoman PTM Terbatas, Begini Isi 5 Aturan untuk Pelajar

Surat ederan itu juga memerintahkan satan Dinas Pendidikan untuk melakukan proses BDR atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI, serta bagi siswa SMP/MTS/ SMA/MA yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada seluruh Satuan Pendidikan di luar wilayah Kecamatan Pancoran Mas. “Waktu pelaksanaan mulai tanggal 19 November sampai dengan 29 November 2021,” paparnya.

Dinas Pendidikan diminta aktif berkoordinasi dengan melakukan pengawasan dan melaporkan kepada wali kota. “Dinas Pendidikan Kota Depok dan seluruh Satuan Pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi Surat Edaran ini serta melaporkan kepada Wali Kota Depok,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Sekolah Terdampak Bencana...
Sekolah Terdampak Bencana Siap Aktifkan Kembali Pembelajaran Tatap Muka
Pemerintah Batal Terapkan...
Pemerintah Batal Terapkan Pembelajaran Daring bagi Siswa
Rekomendasi
Tradisi Lebaran Anak...
Tradisi Lebaran Anak Yatim di Hari Asyura, Dari Mana Asalnya?
Venezuela Umumkan Keadaan...
Venezuela Umumkan Keadaan Darurat setelah Diguncang 2 Gempa Dahsyat, 32 Orang Tewas
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Bidik Rekor Sempurna
Berita Terkini
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Infografis
7 Seragam Pasukan Khusus...
7 Seragam Pasukan Khusus Terbaik Dunia, Nomor 3 Miliki Penutup Muka Antipeluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved