Prostitusi dan Narkoba Marak, Pengelola Apartemen Kalibata City Warning Broker

Kamis, 18 November 2021 - 07:30 WIB
loading...
Prostitusi dan Narkoba...
Pengelola Apartemen Kalibata City mengumpulkan para broker atau agen sewa apartemen guna mengantisipasi praktik prostitusi hingga peredaran narkotika. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengelola Apartemen Kalibata City mengumpulkan para broker atau agen sewa apartemen guna memperketat keamanan di apartemen tersebut, khususnya dalam mengantisipasi praktik prostitusi hingga peredaran narkotika.

"Kami selaku pengelola apartemen dari Inner City mengumpulkan para agen atau broker penyewa Apartemen Kalibata City bersama pihak Kelurahan, Kecamatan Pancoran, Polsek, Imigrasi, dan Badan Narkotika Nasional (BNN)," ujar General Manager Apartemen Kalibata City Martiza Melati, kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Cynthiara Alona Berkali-kali Ganti Pengacara Hadapi Kasus Prostitusi, Ada Apa?

Pihaknya mengingatkan agar para broker tersebut menaati aturan yang berlaku apabila tak ingin diberikan sanksi black list manakala melanggar aturan. Pengelola telah menyampaikan aturan apa saja yang harus dipatuhi para broker tersebut.

"Ada aturan yang kami berikan tata tertib bagi para penyewa maupun para agen. Di sini kami jelaskan tidak diperbolehkan sewa harian karena pengelola disini bukan hotel," tuturnya.

Guna mengantisipasi adanya penghuni nakal yang menerobos masuk seenaknya hingga berbuat tindak pidana ke apartemen, pengelola juga melakukan sejumlah upaya pencegahan. Salah satunya dengan memperketat keamanan pada orang-orang yang mencurigakan.

"Kami perketat keamanan bagi orang yang baru datang ke sini dengan gerak-geriknya kelihatan. Mana penghuni, mana orang pendatang, pasti akan kami tanyakan langsung. Bagi yang melanggar aturan, kami akan black list para broker, sanksi nyata," katanya.

Baca juga: Prostitusi Online di Apartemen Sulit Diberantas, Ternyata Ini Kendala Pemprov DKI

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Cinta Apartemen Kalibata City Musdalifah menyatakan, pihaknya akan membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) serta RT/RW bersama pengelola. Dengan begitu, pendataan dan urusan administratif warga apartemen pun bisa dilakukan dengan baik.

"Tentu kami sedang merancang dan mengikuti perkembangan aturan Pergub dari Dinas Perumahan DKI Jakarta untuk memenuhi persyaratan terbentuknya P3SRS ini," katanya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
Brasil Resmi Gugat Keputusan...
Brasil Resmi Gugat Keputusan VAR ke FIFA, Gol Lionel Messi Ikut Terseret
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved