Evaluasi Uji Coba 12 Tempat Karaoke di Jakbar Beroperasi Sesuai Prokes

Rabu, 17 November 2021 - 15:19 WIB
loading...
Evaluasi Uji Coba 12...
Sudin Parekraf Jakarta Barat menyatakan 12 tempat karaoke telah beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat menyatakan 12 tempat karaoke telah beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan . Hal ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Sudin Parekraf Jakarta Barat dalam masa uji coba operasi tempat karaoke.

Pantauan tim di lapangan sejauh ini sudah sesuai dengan prokes," ungkap Kepala Sudin Parekraf Jakarta Barat, Sherly Yuliana saat dihubungi, Rabu (17/11/2021). Menurut dia, tim di lapangan melakukan pengawasan dan memberikan laporan secara berkala setiap hari.

Berdasarkan laporan itu, Sherly memastikan tidak ada satu pun tempat karaoke yang melanggar prokes. Baca: Harga Telur dan Minyak Goreng Meroket Bikin Pemilik Warteg di Jaktim Menjerit

"Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf No 291, jadi jumlah pengunjung 25%. Penggunaan ruang bernyanyi juga dibatasi 50% itu sudah sesuai, termasuk aplikasi PeduliLindungi-nya itu sudah ada," ujar Sherly.

Hingga saat ini, Sherly belum dapat memastikan terkait adanya penambahan tempat usaha karaoke di Jakarta Barat yang mengajukan pendaftaran untuk izin operasi. Sebab, kata dia, data itu sepenuhnya dipegang oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

"Ini kan masih baru terbit Instruksi Mendagri untuk perpanjangan PPKM Level 1. Kami sedang menunggu kebijakan Gubernur dan Kepala Dinas Parekraf," tuturnya. Sebelumnya, sebanyak 12 tempat usaha karaoke keluarga telah diperbolehkan beroperasi di Jakarta Barat.

Untuk diketahui, seluruh tempat usaha karaoke diperbolehkan buka selama PPKM Level 1. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekaraf) DKI Jakarta dengan Nomor Surat Edaran 291/SE/2021 yang keluar per tanggal 1 November 2021 kemarin.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
KPK Gelar OTT di Imigrasi...
KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Rekomendasi
Air Mata Neymar dan...
Air Mata Neymar dan Akhir Perjalanan Brasil di Piala Dunia 2026
Tekanan Jual Mulai Terkendali,...
Tekanan Jual Mulai Terkendali, IHSG Berpeluang Lanjutkan Rebound ke 6.000-6.050
Setelah Bikin Marah...
Setelah Bikin Marah Kim Jong-un, Korut Sukes Tembakkan Rudal dari Kapal Perang 5.000 Ton
Berita Terkini
Usai Viral, Bang Jago...
Usai Viral, Bang Jago Pakai Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui...
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui Rombongan PM Singapura saat Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
Infografis
4 Jenis Mobil yang Dikenai...
4 Jenis Mobil yang Dikenai Pungutan PPN 12% di 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved