PPKM Level 1, KRL Commuter Line Operasikan 999 Perjalanan di Jam Sibuk
Minggu, 14 November 2021 - 18:04 WIB
loading...
Pengguna KRL Commuter Line terus meningkat seiring turunnya PPKM di Jabodetabek menjadi Level 1. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengguna KRL Commuter Line terus meningkat seiring turunnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek menjadi Level 1. Kendati demikian, KAI Commuter tetap melakukan pengaturan operasional dan pembatasan kapasitas penumpang.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, pergerakan pengguna KRL pada hari kerja masih terkonsentrasi pada jam-jam sibuk, yaitu pukul 06.00-08.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00-18.00 WIB pada sore hari.
Baca juga: Uang Elektronik Digunakan di Transportasi Publik, Nomor 1 Asyik untuk Keliling Jakarta
"Untuk itu, KAI Commuter telah mengoperasikan 999 perjalanan KRL per harinya dengan jam operasional mulai pukul 04.00-22.00 WIB, dengan mayoritas perjalanan KRL beroperasi pada jam-jam sibuk," ujar Anne kepada wartawan, Minggu (14/11/2021).
KAI Commuter juga tetap menerapkan jaga jarak aman antarpengguna dengan membatasi jumlah orang yang dapat naik kereta. Hal ini untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta.
Petugas masih melakukan antrean penyekatan di stasiun apabila kondisi di dalam KRL sudah sesuai kuota. Pembatasan kapasitas pengguna KRL juga masih berlaku sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 tahun 2021.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, pergerakan pengguna KRL pada hari kerja masih terkonsentrasi pada jam-jam sibuk, yaitu pukul 06.00-08.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00-18.00 WIB pada sore hari.
Baca juga: Uang Elektronik Digunakan di Transportasi Publik, Nomor 1 Asyik untuk Keliling Jakarta
"Untuk itu, KAI Commuter telah mengoperasikan 999 perjalanan KRL per harinya dengan jam operasional mulai pukul 04.00-22.00 WIB, dengan mayoritas perjalanan KRL beroperasi pada jam-jam sibuk," ujar Anne kepada wartawan, Minggu (14/11/2021).
KAI Commuter juga tetap menerapkan jaga jarak aman antarpengguna dengan membatasi jumlah orang yang dapat naik kereta. Hal ini untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta.
Petugas masih melakukan antrean penyekatan di stasiun apabila kondisi di dalam KRL sudah sesuai kuota. Pembatasan kapasitas pengguna KRL juga masih berlaku sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 tahun 2021.
Lihat Juga :