Pemkot Depok Keluarkan Pedoman PTM Terbatas, Begini Isi 5 Aturan untuk Pelajar

Jum'at, 12 November 2021 - 07:38 WIB
loading...
Pemkot Depok Keluarkan...
Pemkot Depok mengeluarkan SE untuk siswa saat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk siswa saat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas . Dalam SE Nomor 443/645-Huk/Satgasterkait penerapan protokol kesehatan (prokes) PTMT bagi peserta Didik.

Di antaranya adalah PTMT dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen, terlebih dengan keadaan kondisi sehat. Baca juga: Sepekan Ditutup, Besok SMPN 2 Depok Kembali Gelar PTMT

SE tersebut dikeluarkan pada Rabu 10 November 2021 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali. Serta berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021 Tentang PTMT pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, terdapat lima aturan yang harus ditaati oleh peserta didik. Di antaranya adalah memastikan kondisi dalam keadaan sehat, sebelum berangkat sekolah konsumsi sarapan dengan gizi seimbang.

Kemudian, para siswa juga dilarang untuk beraktivitas di luar sekolah pada saat jam istirahat. Alhasil, peserta didik diimbau untuk membawa bekal dan minuman dari rumah.

Setelah itu, ketika jam pembelajaran sudah selesai para siswa dipastikan langsung segera pulang kerumah. Serta konsisten melakukan prokes.

Adapun poin terkait prokes juga telah dijabarkan bagi peserta didik wajib mengenakan masker dua lapis yaitu masker medis dan masker kain. Masker harus diganti setiap empat jam, kemudian masker konsisten digunakan selama dalam perjalanan berangkat dan pulang sekolah, selama berada di sekolah, dan area publik lainnya.



Lebih lanjut, peserta didik juga harus melakukan cuci tangan pakai sabun maupun menggunakan cairan hand sanitizer sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik atau antar jemput, sebelum masuk area sekolah, selama disekolah, sesudah kegiatan sekolah, dan setelah menyentuh permukaan benda.

"Peserta didik juga harus menjaga jarak minimal 1,5meter. Tidak saling meminjam peralatan pribadi seperti alat belajar, alat minum, alat ibadah. Ditambah membawa masker cadangan dan cairan antiseptik," bunyi poin salah satu keterangan dalam surat edaran, dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Depok, Jumat (12/11/2021).

Sementara itu, jika siswa terdapat mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, sakit kepala, mual, muntah, diare,anosmiaatau hilang indera penciuman,atauageusiahilangn ya kemampauan indera perasa, peserta didik wajib lapor kepada orang tua, wali kelas, pihak sekolah, serta tidak mengikuti kegiatan PTMT. Baca juga: Kabupaten Tangerang PPKM Level 1, PAUD dan TK Gelar PTM Terbatas

SE terkait PTMT bagi orang tua, wali murid serta satuan pendidikan juga telah dibuat oleh pemerintah. Maka semuanya harus mendukung penerapan prokes sesuai yang termaktub di dalam surat edaran secara disiplin.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
33 Sekolah Swasta di...
33 Sekolah Swasta di Depok Gratis Jenjang SMP, Cek Daftar Lengkapnya
Pemkot Gelar Depok Run...
Pemkot Gelar Depok Run Festival 22 Juni Bakal Diikuti 2.500 Peserta, Pakai Rute CFD
Rekomendasi
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Pemimpin Hizbullah:...
Pemimpin Hizbullah: Perlawanan Gagalkan Proyek Israel Raya, Perlucutan Senjata Tak akan Disetujui
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved