Akhir Tahun Ini, DPRD DKI Targetkan Dua Perda Diselesaikan

Kamis, 11 November 2021 - 00:41 WIB
loading...
Akhir Tahun Ini, DPRD...
Akhir tahun ini, DPRD DKI targetkan dua perda diselesaikan. Foto/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Dua Raperda, masing-masing perubahan status Perusahaan Umum Daerah Air Limbah (PAL) Jaya menjadi Perumda dan Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo menjadi Perseroda ditargetkan mampu dituntaskan akhir 2021. Hal ini dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pantas Nainggolan.

Baca juga: Covid-19 Terkendali, DPRD DKI Minta Alokasi BTT Rp2,2 Triliun Dipangkas Jdi Rp200 Miliar

Pantas Nainggolan menjelaskan, alasan dikebutnya dua Raperda ini karena Program Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 telah ditetapkan.

Baca juga: Komisi A DPRD DKI Ingin Dana Hibah Dibelah Dua, Bamus Betawi: Terkesan Ingin Pelihara Konflik

"Mudah-mudahan dua Raperda ini bisa diparipurnakan tahun ini juga. Karena kalau melampaui tahun ini, berarti harus masuk di program tahun depan, dan kita bahas lagi. Sedangkan penetapan sudah selesai," kata Pantas dalam Rapat Pimpinan Gabungan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Pantas berharap, setelah disahkan menjadi payung hukum, PAL Jaya dapat meningkatkan pelayanan dan pengelolaan air limbah lebih baik lagi, juga dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

"Sedangkan kalau Tourisindo, diharapkan dapat berpartisipasi dalam mengembangkan dan mengelola perhotelan serta pariwisata. Lalu bisa berperan membentuk ekosistem pariwisata yang terintegrasi dan berkelanjutan, serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah," harapnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku siap mempercepat tahapan selanjutnya, sehingga dua Raperda ini bisa segera menjadi Perda.

"Untuk proses selanjutnya, kami akan membuat surat permohonan kepada Kemendagri untuk proses fasilitasi. Kami kawal supaya bisa mengundangkan dan memberlakukan Perda ini di tahun 2021," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Rekomendasi
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Lewis Hamilton Ubah...
Lewis Hamilton Ubah Segalanya F1 dengan Budaya Lowrider
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved