DLHD Wajo Galakkan Upaya Pengurangan Sampah Plastik
Rabu, 10 November 2021 - 14:30 WIB
loading...
Kepala DLHD Kabupaten Wajo, Andi Baso Iqbal. Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
A
A
A
WAJO - Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Wajo terus menggalakkan upaya mengurangi penggunaan kantong plastik di Kabupaten Wajo. Tujuannya, menekan produksi sampah plastik.
Kepala DLHD Kabupaten Wajo , Andi Baso Iqbal menjelaskan, salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam mengurangi produksi sampah plastik di Kabupaten Wajo, yakni melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik pada toko ritel modern.
Baca juga: DLHD Tambah 5 Unit Truk Pengangkut Sampah Optimalkan Program Wajo Mapaccing
Upaya itu telah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Pelarangan penggunaan kantong plastik bagi toko ritel modern telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 70 tahun 2019.
"Regulasinya sudah ada, pelarangan penggunaan kantong plastik bagi toko ritel modern sudah dituangkan dalam Perbup," ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (10/11/2021).
Mentan Camat Tempe itu mengatakan, saat ini terdapat 25 toko ritel di wilayah Kabupaten Wajo. Sejak dikeluarkannya Perbup pelarangan penggunaan kantong plastik, toko-toko ritel modern sudah tidak menyediakan lagi kantong plastik bagi konsumennya.
Baca juga: Legislator Wajo Dukung Amran Tuntaskan 25 Program Kerja Nyata
Bagi toko ritel modern yang tidak mengindahkan aturan itu, sejumlah sanksi telah menanti. Yang paling berat pencabutan izin tetap usaha ritel modern yang melanggar.
"Di Kabupaten Wajo ada 25 ritel modern dan alhamdulillah semuanya sudah tidak menggunakan kantong plastik. Bagi toko ritel yang melanggar akan disanksi," tandasnya
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Wajo , Arga Prasetya mengatakan, pelarangan penggunaan kantong plastik yang dilakukan DLHD Kabupaten Wajo dalam membatasi produksi sampah plastik merupakan suatu langkah yang tepat.
Baca juga: Amran Mahmud Komitmen Tuntaskan Program 1.000 Kilometer Jalan Mantap
Konsumsi berlebih terhadap plastik pun, mengakibatkan jumlah sampah plastik yang besar, karena bukan berasal dari senyawa biologis. Plastik memiliki sifat sulit terdegradasi sulit teruai dengan tanah.
"Plastik diperkirakan membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun hingga dapat terurai dengan sempurna dengan tanah. Sampah kantong plastik dapat mencemari tanah, air, laut, bahkan udara," pungkas legislator dari Fraksi PKS.l ini.
Kepala DLHD Kabupaten Wajo , Andi Baso Iqbal menjelaskan, salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam mengurangi produksi sampah plastik di Kabupaten Wajo, yakni melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik pada toko ritel modern.
Baca juga: DLHD Tambah 5 Unit Truk Pengangkut Sampah Optimalkan Program Wajo Mapaccing
Upaya itu telah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Pelarangan penggunaan kantong plastik bagi toko ritel modern telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 70 tahun 2019.
"Regulasinya sudah ada, pelarangan penggunaan kantong plastik bagi toko ritel modern sudah dituangkan dalam Perbup," ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (10/11/2021).
Mentan Camat Tempe itu mengatakan, saat ini terdapat 25 toko ritel di wilayah Kabupaten Wajo. Sejak dikeluarkannya Perbup pelarangan penggunaan kantong plastik, toko-toko ritel modern sudah tidak menyediakan lagi kantong plastik bagi konsumennya.
Baca juga: Legislator Wajo Dukung Amran Tuntaskan 25 Program Kerja Nyata
Bagi toko ritel modern yang tidak mengindahkan aturan itu, sejumlah sanksi telah menanti. Yang paling berat pencabutan izin tetap usaha ritel modern yang melanggar.
"Di Kabupaten Wajo ada 25 ritel modern dan alhamdulillah semuanya sudah tidak menggunakan kantong plastik. Bagi toko ritel yang melanggar akan disanksi," tandasnya
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Wajo , Arga Prasetya mengatakan, pelarangan penggunaan kantong plastik yang dilakukan DLHD Kabupaten Wajo dalam membatasi produksi sampah plastik merupakan suatu langkah yang tepat.
Baca juga: Amran Mahmud Komitmen Tuntaskan Program 1.000 Kilometer Jalan Mantap
Konsumsi berlebih terhadap plastik pun, mengakibatkan jumlah sampah plastik yang besar, karena bukan berasal dari senyawa biologis. Plastik memiliki sifat sulit terdegradasi sulit teruai dengan tanah.
"Plastik diperkirakan membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun hingga dapat terurai dengan sempurna dengan tanah. Sampah kantong plastik dapat mencemari tanah, air, laut, bahkan udara," pungkas legislator dari Fraksi PKS.l ini.
(luq)
Lihat Juga :