Puluhan Napi Kasus Narkoba Dipindah ke LP Nusakambangan
Jum'at, 05 Juni 2020 - 10:16 WIB
loading...
Sebanyak 41 napi kasus narkoba dari sejumlah Lapas di Indonesia, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Jumat, (5/6/2020). Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
CILACAP - Cilacap-Sebanyak 41 napi kasus narkoba dari sejumlah Lapas di Indonesia, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Jumat, (5/6/2020).
Napi yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan terdiri, 21 napi dari Lapas Kelas 1 Cipinang, 7 napi Rutan Kelas 1 Salemba, 3 napi dari Lapas Narkotika Kelas II Jakarta, 4 narapidana Lapas Kelas 1 Tanggerang, 1 napi dari Lapas Kelas 2 Cilegon, 4 napi dari Lapas Kelas 2 Pemuda Tanggerang, dan satu narapidana dari Lapas Kelas II Serang.
Proses pemindahan ini mendapat penjagaan dari aparat Kepolisian Polda Jateng dan Polres Cilacap. Puluhan narapidana itu tiba di Nusakambangan sekitar pukul 04.00 WIB, setelah dibawa dari Lapas masing-masing pada Kamis (6/5/2020) malam.
"Ada sebanyak 41 narapidana bandar narkoba yang dipindahkan. Dari 41 narapidana itu, 10 di antaranya hukuman mati, 11 hukuman seumur hidup," kata Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjenpas) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Brigjen Reinhard Silitonga di Dermaga Wijayapura kepada wartawan, Jumat (5/5/2020)
Reinhard menambahkan, pemindahan ini melalui penilaian atau assasment narapidana dari Kanwil DKI Jakarta dan Kanwil Banten. Selain assasment, pemindahan ini berdasarkan informasi dari Bareskrim Polri, BNN dan Kejaksaan Agung.
Napi yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan terdiri, 21 napi dari Lapas Kelas 1 Cipinang, 7 napi Rutan Kelas 1 Salemba, 3 napi dari Lapas Narkotika Kelas II Jakarta, 4 narapidana Lapas Kelas 1 Tanggerang, 1 napi dari Lapas Kelas 2 Cilegon, 4 napi dari Lapas Kelas 2 Pemuda Tanggerang, dan satu narapidana dari Lapas Kelas II Serang.
Proses pemindahan ini mendapat penjagaan dari aparat Kepolisian Polda Jateng dan Polres Cilacap. Puluhan narapidana itu tiba di Nusakambangan sekitar pukul 04.00 WIB, setelah dibawa dari Lapas masing-masing pada Kamis (6/5/2020) malam.
"Ada sebanyak 41 narapidana bandar narkoba yang dipindahkan. Dari 41 narapidana itu, 10 di antaranya hukuman mati, 11 hukuman seumur hidup," kata Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjenpas) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Brigjen Reinhard Silitonga di Dermaga Wijayapura kepada wartawan, Jumat (5/5/2020)
Reinhard menambahkan, pemindahan ini melalui penilaian atau assasment narapidana dari Kanwil DKI Jakarta dan Kanwil Banten. Selain assasment, pemindahan ini berdasarkan informasi dari Bareskrim Polri, BNN dan Kejaksaan Agung.
Lihat Juga :