Hitung Kecepatan Mobil Penabrak Petinggi BUMN, Polisi Gunakan 3D Laser Scanner

Sabtu, 06 November 2021 - 12:04 WIB
loading...
Hitung Kecepatan Mobil...
Ditlantas Polda Metro Jaya menggunakan 3 D laser scanner untuk menghitung kecepatan mobil penabrak salah satu petinggi BUMN berinisial AK (45) di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan uji Traffic Accident Analysis (TAA) di lokasi tabrak lari salah satu petinggi BUMN berinisial AK (45) yang tewas di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan untuk menghitung kecepatan mobil pikap yang menabrak korban hingga tewas.

"Olah TKP hari ini merupakan olah TKP kedua yang kita lakukan untuk analisa menggunakan 3D scanner. Nanti kita bisa mencoba melihat dan membuat analisa pada saat sebelum, saat terjadi, serta sesudah terjadi kecelakaan," ungkap Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Edi Supriyanto di lokasi pada wartawan, Sabtu (6/11/2021).

Menurutnya, olah TKP dan uji TAA itu juga bakal dilakukan analisa menggunakan suatu alat tersendiri pula. Hanya saja, dia tak bisa memastikan waktu selesai analisis tersebut dilakukan, pastinya polisi bakal mengupayakan hasil analisa tersebut secepat mungkin.

"Olah TKP kita ada 6 titik, selain 3D scanner kita mencoba pula meminta CCTV di sekitar area lokasi, hanya saja perlu waktu. Nanti kita pinjam DVR-nya dan kita lakukan analisis," tuturnya. Baca: Ada Uji TAA Tabrak Lari Petinggi BUMN, Polisi Tutup Sementara Jalan Antasari

Dia menambahkan, olah TKP kali ini hanya untuk membuat analisis kecepatan mobil si penabrak, sedangkan olah TKP pada obyek yang ditabrak atau korban telah dilakukan polisi sebelumnya pasca-kejadian. Sejauh ini, polisi pun masih mengidentifikasi pelaku tabrak lari tersebut.

"Sekarang ini kita membuat analisa, kira-kira dari berapa (kecepatannya) nanti akan kita hitung dengan alat itu. Mudah-mudahan secepatnya pelaku bisa teridentifikasi, kami juga imbau masyarakat yang tahu melapor pada kami atau yang bersangkutan sendiri untuk menyerahkan diri bila tak mau terkena pasal lebih berat," katanya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Memanusiakan Jalan Raya:...
Memanusiakan Jalan Raya: Lebih dari Sekadar Aspal dan Marka
Rekomendasi
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Liburan Mewah Tanpa...
Liburan Mewah Tanpa Menguras Anggaran: Hotel Bintang 4 dan 5 Mulai Rp300.000
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved