Hitung Kecepatan Mobil Penabrak Petinggi BUMN, Polisi Gunakan 3D Laser Scanner

Sabtu, 06 November 2021 - 12:04 WIB
loading...
Hitung Kecepatan Mobil...
Ditlantas Polda Metro Jaya menggunakan 3 D laser scanner untuk menghitung kecepatan mobil penabrak salah satu petinggi BUMN berinisial AK (45) di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan uji Traffic Accident Analysis (TAA) di lokasi tabrak lari salah satu petinggi BUMN berinisial AK (45) yang tewas di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan untuk menghitung kecepatan mobil pikap yang menabrak korban hingga tewas.

"Olah TKP hari ini merupakan olah TKP kedua yang kita lakukan untuk analisa menggunakan 3D scanner. Nanti kita bisa mencoba melihat dan membuat analisa pada saat sebelum, saat terjadi, serta sesudah terjadi kecelakaan," ungkap Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Edi Supriyanto di lokasi pada wartawan, Sabtu (6/11/2021).

Menurutnya, olah TKP dan uji TAA itu juga bakal dilakukan analisa menggunakan suatu alat tersendiri pula. Hanya saja, dia tak bisa memastikan waktu selesai analisis tersebut dilakukan, pastinya polisi bakal mengupayakan hasil analisa tersebut secepat mungkin.

"Olah TKP kita ada 6 titik, selain 3D scanner kita mencoba pula meminta CCTV di sekitar area lokasi, hanya saja perlu waktu. Nanti kita pinjam DVR-nya dan kita lakukan analisis," tuturnya. Baca: Ada Uji TAA Tabrak Lari Petinggi BUMN, Polisi Tutup Sementara Jalan Antasari

Dia menambahkan, olah TKP kali ini hanya untuk membuat analisis kecepatan mobil si penabrak, sedangkan olah TKP pada obyek yang ditabrak atau korban telah dilakukan polisi sebelumnya pasca-kejadian. Sejauh ini, polisi pun masih mengidentifikasi pelaku tabrak lari tersebut.

"Sekarang ini kita membuat analisa, kira-kira dari berapa (kecepatannya) nanti akan kita hitung dengan alat itu. Mudah-mudahan secepatnya pelaku bisa teridentifikasi, kami juga imbau masyarakat yang tahu melapor pada kami atau yang bersangkutan sendiri untuk menyerahkan diri bila tak mau terkena pasal lebih berat," katanya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Rekomendasi
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
Kritik Zlatan Ibrahimovic:...
Kritik Zlatan Ibrahimovic: Ego Tinggi Ronaldo Sulitkan Portugal di Piala Dunia 2026
Giliran Lithuania Akan...
Giliran Lithuania Akan Cabut Larangan Senjata Nuklir, Rusia Makin Terancam
Berita Terkini
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved