Hitung Kecepatan Mobil Penabrak Petinggi BUMN, Polisi Gunakan 3D Laser Scanner

Sabtu, 06 November 2021 - 12:04 WIB
loading...
Hitung Kecepatan Mobil...
Ditlantas Polda Metro Jaya menggunakan 3 D laser scanner untuk menghitung kecepatan mobil penabrak salah satu petinggi BUMN berinisial AK (45) di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan uji Traffic Accident Analysis (TAA) di lokasi tabrak lari salah satu petinggi BUMN berinisial AK (45) yang tewas di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan untuk menghitung kecepatan mobil pikap yang menabrak korban hingga tewas.

"Olah TKP hari ini merupakan olah TKP kedua yang kita lakukan untuk analisa menggunakan 3D scanner. Nanti kita bisa mencoba melihat dan membuat analisa pada saat sebelum, saat terjadi, serta sesudah terjadi kecelakaan," ungkap Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Edi Supriyanto di lokasi pada wartawan, Sabtu (6/11/2021).

Menurutnya, olah TKP dan uji TAA itu juga bakal dilakukan analisa menggunakan suatu alat tersendiri pula. Hanya saja, dia tak bisa memastikan waktu selesai analisis tersebut dilakukan, pastinya polisi bakal mengupayakan hasil analisa tersebut secepat mungkin.

"Olah TKP kita ada 6 titik, selain 3D scanner kita mencoba pula meminta CCTV di sekitar area lokasi, hanya saja perlu waktu. Nanti kita pinjam DVR-nya dan kita lakukan analisis," tuturnya. Baca: Ada Uji TAA Tabrak Lari Petinggi BUMN, Polisi Tutup Sementara Jalan Antasari

Dia menambahkan, olah TKP kali ini hanya untuk membuat analisis kecepatan mobil si penabrak, sedangkan olah TKP pada obyek yang ditabrak atau korban telah dilakukan polisi sebelumnya pasca-kejadian. Sejauh ini, polisi pun masih mengidentifikasi pelaku tabrak lari tersebut.

"Sekarang ini kita membuat analisa, kira-kira dari berapa (kecepatannya) nanti akan kita hitung dengan alat itu. Mudah-mudahan secepatnya pelaku bisa teridentifikasi, kami juga imbau masyarakat yang tahu melapor pada kami atau yang bersangkutan sendiri untuk menyerahkan diri bila tak mau terkena pasal lebih berat," katanya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Rekomendasi
Jubir Otorita IKN Troy...
Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Besok
70% Warga Negara di...
70% Warga Negara di Eropa Ini Tidak Percaya Militernya Mampu Melindungi Wilayahnya
30.000 Tentara Korea...
30.000 Tentara Korea Utara Akan Dikirim ke Perang Ukraina
Berita Terkini
72,8% Wilayah Indonesia...
72,8% Wilayah Indonesia Kemarau, BMKG: Jateng Terkering, 80 Hari Tak Diguyur Hujan
Kronologi Bentrokan...
Kronologi Bentrokan Berdarah Sekelompok Pemuda dengan Warga yang Tewaskan 1 Orang di Menteng
Polda Metro Jaya Selidiki...
Polda Metro Jaya Selidiki Meninggalnya Sutrimo di Kebayoran Baru, Ada Apa?
Cleft Craniofacial Awareness...
Cleft Craniofacial Awareness Month 2026, RSCM Gelar Pemeriksaan Sumbing Gratis
Speed Boat Hilang Kontak...
Speed Boat Hilang Kontak di Teluk Tomini: 12 Orang Ditemukan, Nahkoda Masih Dicari
Lewat Turnamen Catur,...
Lewat Turnamen Catur, Perindo Rangkul Potensi dan Minat Warga di Kabupaten Tegal
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved