OPD Pemkot Makassar Diduga Mark Up Gaji Tenaga Kontrak
Jum'at, 05 November 2021 - 23:30 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Makassar diduga melakukan mark up gaji tenaga kontrak. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menemukan itu di APBD Perubahan 2021.
Pada APBD Perubahan 2021, anggaran untuk honorer alias tenaga kontrak disebut mencapai Rp500 miliar. Dengan jumlah itu, ia menilai angkanya tidak rasional mengingat jumlah honorer hanya sekitar 12.000 orang saja.
Baca juga:HUT Kota Makassar, Cakupan Vaksinasi Ditarget Tembus 75 Persen
Danny bahkan merinci, jika dirata-ratakan, honorer bisa mendapatkan gaji sekitar Rp4 sampai Rp5 juta dalam sebulan dengan anggaran tersebut. Bahkan hingga tahun anggaran 2021 berakhir.
“Idealnya tenaga kontrak itu hanya Rp1,5 juta paling rendah dan Rp2,3 paling tinggi. Kalau dengan angka Rp500 miliar itu sama dengan gaji Rp4 juta untuk pegawai kontrak,” ungkap Danny, Jumat (5/11).
Baca juga:Kerap Melanggar Aturan PPKM, THM di Makassar Disegel Satgas Raika
Dengan temuan itu, Danny mengaku sudah melakukan rasionalisasi anggaran untuk APBD Perubahan 2021. Totalnya mencapai Rp650 miliar. Anggaran gaji tenaga kontrak sudah termasuk di dalamnya.
Dia mengungkapkan, ada beberapa OPD yang senagaja melakukan mark up gaji tenaga kontrak. Makanya pos anggaran untuk gaji tersebut tiba-tiba membengkak. Hanya saja, Danny tak membeberkan OPD mana saja yang melakukannya.
Baca juga:PTM Jenjang PAUD di Makassar Bakal Digelar Awal Desember
Danny bahkan menegaskan mark up gaji pegawai adalah salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Konsekuensinya bisa berujung pada hukuman tahanan atau penjara.
"Saya masih ampuni ini. Kalau tidak saya akan ke bawah, saya akan tanya, saya anggap itu korupsi. Mark up, korupsi itu," lanjut Danny .
Pada APBD Perubahan 2021, anggaran untuk honorer alias tenaga kontrak disebut mencapai Rp500 miliar. Dengan jumlah itu, ia menilai angkanya tidak rasional mengingat jumlah honorer hanya sekitar 12.000 orang saja.
Baca juga:HUT Kota Makassar, Cakupan Vaksinasi Ditarget Tembus 75 Persen
Danny bahkan merinci, jika dirata-ratakan, honorer bisa mendapatkan gaji sekitar Rp4 sampai Rp5 juta dalam sebulan dengan anggaran tersebut. Bahkan hingga tahun anggaran 2021 berakhir.
“Idealnya tenaga kontrak itu hanya Rp1,5 juta paling rendah dan Rp2,3 paling tinggi. Kalau dengan angka Rp500 miliar itu sama dengan gaji Rp4 juta untuk pegawai kontrak,” ungkap Danny, Jumat (5/11).
Baca juga:Kerap Melanggar Aturan PPKM, THM di Makassar Disegel Satgas Raika
Dengan temuan itu, Danny mengaku sudah melakukan rasionalisasi anggaran untuk APBD Perubahan 2021. Totalnya mencapai Rp650 miliar. Anggaran gaji tenaga kontrak sudah termasuk di dalamnya.
Dia mengungkapkan, ada beberapa OPD yang senagaja melakukan mark up gaji tenaga kontrak. Makanya pos anggaran untuk gaji tersebut tiba-tiba membengkak. Hanya saja, Danny tak membeberkan OPD mana saja yang melakukannya.
Baca juga:PTM Jenjang PAUD di Makassar Bakal Digelar Awal Desember
Danny bahkan menegaskan mark up gaji pegawai adalah salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Konsekuensinya bisa berujung pada hukuman tahanan atau penjara.
"Saya masih ampuni ini. Kalau tidak saya akan ke bawah, saya akan tanya, saya anggap itu korupsi. Mark up, korupsi itu," lanjut Danny .
(luq)
Lihat Juga :