Bea Cukai Gresik Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,9 Miliar

Rabu, 03 November 2021 - 23:46 WIB
loading...
Bea Cukai Gresik Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,9 Miliar
Bea Cukai Gresik memusnahkan barang ilegal hasil penindakan dari berbagai tempat di Gresik dan Lamongan senilai Rp1,9 Miliar.Foto/Ashadi
A A A
GRESIK - Bea Cukai Gresik memusnahkan barang ilegal hasil penindakan dari berbagai tempat di Gresik dan Lamongan senilai Rp1,9 miliar.

Penindakan darihasil tembakau seperti rokok, tembakau iris (TIS) dan liquid vape, minuman mengandung etil llkohol (MMEA) impor lokal serta obat-obatan kadaluwarsa (expired).

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, penindakan yang diakukan dari barang-barang berbahaya dan ilegall. Hasil penindakan periode Juli 2019 hingga Mei 2021.

Baca juga: Pencarian Korban Perahu Tenggelam di Bengawan Solo Dilanjutkan Besok, 7 Orang Masih Hilang

"Bea Cukai Gresik juga melakukan penyidikan selama periode Juli 2019 Mei 2021 dan menghasilkan 3 SBP," katanya, Rabu (3/11/2021).

Bier mengungkapkan, situasi pandemi tidak menyurutkan pengawasan Bea Cukai Gresik terhadap barang ilegal. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai penindakan peredaran barang ilegal secara lokal maupun hasil pelanggaran kepabeanan yang dilakukan.

"Saat ini kami bisa melakukan pemusnahan BMN sesuai surat keputusan Kanwil DJKN Jawa Timur," terangnya.

Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 513.263 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 524 batang Sigaret Kretek, Tangan (SKT), 1.400 batang Sigaret Putih Mesin (SKM), 16 bungkus Tembakau Iris (TIS), 1,5 liter Liquid Vape (HPTL), 267,516 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) lokal, 8 botol 1 kantong 60 kotak dan 51 buah Obat-obatan kadaluwarsa (expired), serta 6 buku dan majalah dewasa.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1917 seconds (0.1#10.140)