Dibui 8 Bulan, 2 Warga Iran Segera Pulang Kampung

Rabu, 03 November 2021 - 01:08 WIB
loading...
Dibui 8 Bulan, 2 Warga Iran Segera Pulang Kampung
Dua warga Iran bernama Farshad Heidari Moghadam dan Reza Pous segera dipulangkan ke negara asal mereka. Foto SINDOnews
A A A
SEMARANG - Dua warga Iran bernama Farshad Heidari Moghadam dan Reza Pous segera dipulangkan ke negara asal mereka. Mereka sebelumnya harus mendekam di penjara selama delapan bulan karena melakukan tindak pidana pencurian.

Keduanya dibawa dan diserahterimakan ke rumah detensi imigrasi Semarang pada Senin 1 November 2021 pukul 15.00 WIB. Farshad Heidari Moghadam dan Reza Pous merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.

“Yang bersangkutan adalah eks warga binaan Lapas Kelas II A Magelang yang telah menjalani hukuman selama 8 bulan karena telah melakukan tindak pidana pencurian Pasal 363 ayat (1) KUHP dan dinyatakan bebas (habis masa pidana) pada 1 November 2021” kata Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni, Selasa (2/11/2021).

Farshad Heidari Moghadam dan Reza Pous juga telah dilakukan pendetensian serta pendataan, pengambilan foto, pengambilan sidik jari, penggeledahan barang, pemberian kebutuhan deteni, dan penyampaian tata tertib. Mereka dimasukkan ke dalam kamar deteni, untuk dilakukan isolasi selama 14 hari guna pencegahan penyebaran COVID-19.

“Selanjutnya rumah detensi imigrasi Semarang akan melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Iran untuk proses pemulangan/deportasi yang bersangkutan. Dan kami sampaikan saat ini deteni pada rumah detensi Imigrasi Semarang sebanyak 11 orang,” pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3159 seconds (0.1#10.140)