Polisi Klaim Penerapan Ganjil Genap Tekan Kepadatan Lalu Lintas
Selasa, 02 November 2021 - 10:38 WIB
loading...
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengklaim kepadatan lalu lintas di 13 titik penerapan ganjil genap turun. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengklaim kepadatan lalu lintas di 13 titik penerapan ganjil genap turun. Evaluasi akan kembali dilakukan setelah PPKM Level 1 digelar.
"Iya pasti mengurai kepadatan kendaraan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (2/11/2021). Baca juga: 3 Ruas Jalan Ini Paling Banyak Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan berubahnya status PPKM Level 1 di Jabodetabek, diprediksi akan menambah kepadatan penduduk di sejumlah ruas jalan, khususnya Jakarta.
Pihaknya akan melakukan evaluasi penerapan sistem ganjil genap setelah dikeluarkan Instruksi Mendagri No.57/2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Nanti dilihat hasil evaluasinya. Apakah cenderung meningkat kepadatannya dan apakah efektif mereduksi," jelasnya.
Argo menyebut, pihaknya mencatat, sebanyak 1.636 kendaraan telah ditilang. Data tersebut terhitung sejak 25 hingga 29 Oktober 2021. Baca juga: Ingat Ada Penerapan Sistem Ganjil Genap di 3 Kawasan Wisata DKI Jakarta, Berlaku Juga untuk Motor
Selain sanksi tilang, terdapat juga ribuan pengendara yang diberikan sanksi berupa teguran. Sebanyak 1.857 pengendara yang diberi sanksi teguran lantaran melanggar aturan ganjil genap.
"Iya pasti mengurai kepadatan kendaraan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (2/11/2021). Baca juga: 3 Ruas Jalan Ini Paling Banyak Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan berubahnya status PPKM Level 1 di Jabodetabek, diprediksi akan menambah kepadatan penduduk di sejumlah ruas jalan, khususnya Jakarta.
Pihaknya akan melakukan evaluasi penerapan sistem ganjil genap setelah dikeluarkan Instruksi Mendagri No.57/2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Nanti dilihat hasil evaluasinya. Apakah cenderung meningkat kepadatannya dan apakah efektif mereduksi," jelasnya.
Argo menyebut, pihaknya mencatat, sebanyak 1.636 kendaraan telah ditilang. Data tersebut terhitung sejak 25 hingga 29 Oktober 2021. Baca juga: Ingat Ada Penerapan Sistem Ganjil Genap di 3 Kawasan Wisata DKI Jakarta, Berlaku Juga untuk Motor
Selain sanksi tilang, terdapat juga ribuan pengendara yang diberikan sanksi berupa teguran. Sebanyak 1.857 pengendara yang diberi sanksi teguran lantaran melanggar aturan ganjil genap.
(mhd)
Lihat Juga :