Rachel Vennya Hari Ini Diperiksa Lagi Kasus Kabur dari RSDC Wisma Atlet
Senin, 01 November 2021 - 06:43 WIB
loading...
Selebgram Rachel Vennya hari ini Senin (1/11/2021) akan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Instagram
A
A
A
JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya hari ini Senin (1/11/2021) akan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Rachel Vennya diperiksa terkait pelanggaran karantina kesehatan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, setelah penyidik menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel. "Pemeriksaan masih (berstatus) saksi," ujar Tubagus.
Baca juga: Besok Rachel Vennya Bakal Dipanggil sebagai Tersangka
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status kasus Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Rachel dan kedua orang dekatnya sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan penyidik.
Ketiganya diperiksa perihal kasus kabur dari RSDC Wisma Atlet saat menjalani karantina setibanya dari luar negeri. "Ini kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal yang dipersangkakan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, setelah penyidik menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel. "Pemeriksaan masih (berstatus) saksi," ujar Tubagus.
Baca juga: Besok Rachel Vennya Bakal Dipanggil sebagai Tersangka
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status kasus Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Rachel dan kedua orang dekatnya sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan penyidik.
Ketiganya diperiksa perihal kasus kabur dari RSDC Wisma Atlet saat menjalani karantina setibanya dari luar negeri. "Ini kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal yang dipersangkakan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Lihat Juga :