Syahwat Terlarang Sultan Ahmad Malik Az-Zahir Picu Majapahit Hancurkan Kerajaan Samudera Pasai

Senin, 01 November 2021 - 05:50 WIB
loading...
Syahwat Terlarang Sultan Ahmad Malik Az-Zahir Picu Majapahit Hancurkan Kerajaan Samudera Pasai
Ilustrasi Istana Kerajaan Samudera Pasai. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - SAMUDERA Pasai merupakan salah satu kerajaan Islam tertua di Indonesia. Kerajaan ini berkembang sebagai pusat perdagangan dan pengembangan Islam di Selat Malaka, pada abad ke-13 sampai dengan ke-16.

Sebagai pusat perdagangan, Kerajaan Samudera Pasai juga pernah mengeluarkan mata uangnya sendiri, yakni koin emas yang dinamakan deureuham atau dirham. Mata uang ini digunakan untuk perdagangan di tanah Melayu.

Mata uang tersebut, hingga sekarang menjadi yang tertua yang dikeluarkan kerajaan Islam di Asia Tenggara. Masa jaya kerajaan Islam ini, terjadi pada pemerintahan Sultan Muhammad Malik al-Zahir, pada 1297-1326.



Namun, hal itu tidak berlangsung lama. Pada 1346 Masehi, terjadi pergantian kekuasaan dari Sultan Malikul Mahmud kepada putranya yaitu Ahmad Permadala Permala, dengan gelar kehormatan Sultan Ahmad Malik al-Zahir.

Dalam catatan sejarah, dituliskan bahwa Sultan Ahmad Malik al-Zahir memiliki lima orang anak. Terdiri dari tiga orang putra, Tun Beraim Bapa, Tun Abdul Jalil, dan Tun Abdul Fadil, serta dua putri Tun Medam Peria dan Tun Takiah Dara.

Sultan Ahmad Malik al-Zahir dikenal sebagai raja yang memiliki citra buruk di mata masyarakatnya. Dia merupakan simbol kekuasaan yang rakus, bejat, dan amoral. Lebih buruk dari King Lear dalam drama William Shakespeare.

Dia memiliki nafsu memperkosa dua putri kandungnya sendiri. Dia juga tega membunuh putranya yang kesatria, karena melindungi dua adik perempuannya dari nafsu binatang sang ayah. Kisah ini pun berlangsung sangat tragis.



Tertulis dalam buku Ensiklopedia Kerajaan Islam di Indonesia, Binuko Amarseto, Tun Beraim Bapa berusaha melindungi kedua saudara perempuannya dengan menyembunyikan kedua saudarinya di sebuah tempat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2253 seconds (0.1#10.140)