Bobol Deposito Rp69 Miliar, Mantan Petinggi Bank Mega Berparas Cantik Divonis 8 Tahun
loading...
A
A
A
DENPASAR - Mantan Kepala Cabang Bank Mega Denpasar, Maidina Rizky Prasentari Putri, divonis delapan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (29/10/2021).
Mantan petinggi bank berparas cantik itu terbukti bersalah membobol dana nasabah hingga Rp69 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Putu Gde Novyarta.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perempuan berusia 36 tahun itu juga terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp15 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah lima bulan.
Dalam amar putusan terungkap, Maidina membobol dana deposito 23 nasabah sejak tahun 2104. Terdakwa melakukan kejahatan perbankan bekerjasama dengan dua orang stafnya, Putu Eka Priayana dan I Gede Surya Pramata Putra yang saat ini masih menjalani persidangan terpisah.
Modusnya yaitu dengan memalsukan data otentik nasabah berupa nomor handphone ke dalam sistem data base Bank Mega.
Selanjutnya terjadi pemindahbukuan dana deposito nasabah ke rekening yang telah disiapkan tersangka. Saat customer service melakukan konfirmasi, nomor handphone yang dihubungi adalah nomor yang telah diganti tersangka. Baca: Dapat Bantuan MNC Peduli, Kepala Sekolah; Anak-anak Sangat Membutuhkan Bahan Bacaan.
Kejahatan itu terbongkar setelah para nasabah tidak bisa mencairkan dana depositonya, sekitar akhir 2020. Menurut pihak bank, para nasabah tidak lagi punya dana deposito karena telah dilakukan penarikan sebelumnya.
Menanggapi vonis hakim, Charlie Usfunan selaku pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa dilakukan jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan 9 tahun penjara. Baca Juga: Sempat Kabur Saat Digerebek, Pemilik 2 Karung Ganja Akhirnya Diringkus BNN Karawang.
Mantan petinggi bank berparas cantik itu terbukti bersalah membobol dana nasabah hingga Rp69 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Putu Gde Novyarta.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perempuan berusia 36 tahun itu juga terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp15 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah lima bulan.
Dalam amar putusan terungkap, Maidina membobol dana deposito 23 nasabah sejak tahun 2104. Terdakwa melakukan kejahatan perbankan bekerjasama dengan dua orang stafnya, Putu Eka Priayana dan I Gede Surya Pramata Putra yang saat ini masih menjalani persidangan terpisah.
Modusnya yaitu dengan memalsukan data otentik nasabah berupa nomor handphone ke dalam sistem data base Bank Mega.
Selanjutnya terjadi pemindahbukuan dana deposito nasabah ke rekening yang telah disiapkan tersangka. Saat customer service melakukan konfirmasi, nomor handphone yang dihubungi adalah nomor yang telah diganti tersangka. Baca: Dapat Bantuan MNC Peduli, Kepala Sekolah; Anak-anak Sangat Membutuhkan Bahan Bacaan.
Kejahatan itu terbongkar setelah para nasabah tidak bisa mencairkan dana depositonya, sekitar akhir 2020. Menurut pihak bank, para nasabah tidak lagi punya dana deposito karena telah dilakukan penarikan sebelumnya.
Menanggapi vonis hakim, Charlie Usfunan selaku pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa dilakukan jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan 9 tahun penjara. Baca Juga: Sempat Kabur Saat Digerebek, Pemilik 2 Karung Ganja Akhirnya Diringkus BNN Karawang.
(nag)