Beraksi di Menteng, Polisi Ringkus Dua Kawanan Jambret

Kamis, 04 Juni 2020 - 11:25 WIB
loading...
Beraksi di Menteng,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jajaran Polsek Menteng meringkus dua jambret di wilayah Jakarta Pusat. Kedua pelaku bernama Iwan (23) dan Bagus (21).

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Guntur mengatakan, Iwan dan Bagus biasanya mencari target karyawan yang berkantor di Gondangdia, Thamrin, Sudirman hingga Manggarai. "Jadi targetnya itu karyawan yang ada di kawasan daerah operasinya," kata Guntur kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).

Setelah mendapatkan laporan dari berbagai masyarakat, akhirnya tim buru sergap Polsek Menteng memancing kedua pelaku untuk kembali melakukan aksinya.

"Para pelaku akhirnya melakukan aksinya, kemudian kami mengejar. Kami tangkap yang satu di Kebon Sirih yang satu di Manggarai," tuturnya. (Baca juga: Positif COVID-19, Belasan Warga Tomang Diisolasi ke Wisma Atlet )

Setelah ditangkap, kata dia, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya. "Kami amankan sebuah handphone yang diduga milik korban," jelasnya.

Sementara itu, Iwan mengaku menjambret sudah puluhan kali tanpa tertangkap. "Saya jambret sudah puluhan kali. Di Jakarta Selatan dan di Jakarta Pusat. Tebet, Cikini dan Jalan Jaksa," kata Iwan di Mapolsek Menteng.

Iwan menuturkan, dia menjambret karena tengah mengumpulkan uang untuk membeli narkoba dan menikah. "Lalu foya-foya beri minuman keras," kata pria yang badannya dipenuhi tato ini.

Dari hasil jambretannya, Iwan menjual barang kejahatannya di Jatinegara. Sebelum beraksi, ia dan kawanannya berkumpul di kawasan Manggarai. (Baca juga: Covid-19 di 3 Provinsi Ini Tinggi, Jokowi: Tolong Jadi Perhatian Khusus )

Targetnya, kebanyakan orang yang memegang handpone di pinggir jalan. "Kepada warga Jakarta jangan main handpone di pinggir jalan karena bisa menjadi korban penjambretan," tutup Iwan.

Seperti diketahui, dua bandit spesialis jambret, Iwan dan Bagus berhasil diringkus saat melakukan aksinya di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Keduanya diketahui beroperasi di kawasan Menteng.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Usai Diperiksa Bareskrim,...
Usai Diperiksa Bareskrim, Eks Direktur PT DSI Langsung Ditahan
Rekomendasi
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Asal Somalia Ditolak Masuk AS
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
Berita Terkini
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved