Harmonisasi Papua Barat, Pangdam XVIII/Kasuari: Bersama Kita Bisa

Selasa, 26 Oktober 2021 - 21:32 WIB
loading...
Harmonisasi Papua Barat, Pangdam XVIII/Kasuari: Bersama Kita Bisa
Pangdam XVIII/Kasuari bersama Kapolda Papua Barat dalam acara penutupan gelaran Harmonisasi Papua Barat di lapangan upacara Makodam XVIII/Kasuari, Trikora, Arfai 1, Manokwari, Papua Barat, Selasa (26/10/2021). Foto: Istimewa
A A A
MANOKWARI - Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa berharap, kegiatan Harmonisasi Papua Barat semakin mempererat tali silaturahmi sebagai wujud sinergi seluruh elemen dalam membangun daerah tersebut.

"Mengutip kata dari KSAD “together we can” bersama kita bisa, kita semua berbeda suku, agama, ras dan golongan kalua bersama-sama kita akan bisa melakukan apapun baik itu mimpi dan cita-cita kita semua untuk Papua Barat," ucapnya dalam sambutan saat menutup gelaran Harmonisasi Papua Barat di lapangan upacara Makodam XVIII/Kasuari, Trikora, Arfai 1, Manokwari, Papua Barat, Selasa (26/10/2021).



Harmonisasi Papua Barat merupakan kegiatan dalam rangka memperingati HUT ke-76 TNI dan menyukseskan PON XX tahun 2021 yang digelar sejak 29 September lalu.

Acara tersebut mengusung tema “Dengan Harmonisasi, Melalui Kearifan Lokal Papua Barat, Kita Tingkatkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa” ini bertujuan untuk menjalin komunikasi sosial dengan seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Papua Barat.

Harmonisasi Papua Barat mengandung arti keselarasan, kesesuaian, kecocokan dan keseimbangan dalam berbudaya, berkomunikasi, beragama dan berkumpul sehingga tercipta kebersamaan dan kesetaraan antar komponen masyarakat di Papua Barat.

Selain itu, juga dapat memelihara dan meningkatkan hubungan antara seluruh elemen agar lebih harmonis untuk dapat berpartisipasi dalam menyikapi dan mengatasi dinamika yang ada di Papua Barat.

"Ke depan tantangan yang dihadapi bangsa kita akan semakin kompleks dan dinamis, sehingga memerlukan partisipasi kita semua, seluruh komponen masyarakat,” ungkap Pangdam XVIII/Kasuari.



Dia menjelaskan, kehadiran negara sebagai regulator tertuang dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang otonomi khusus dan Inpres nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan Papua Barat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2749 seconds (0.1#10.140)