Sosialisasi Perda Kota Palu No 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.

Selasa, 26 Oktober 2021 - 16:16 WIB
loading...
Sosialisasi Perda Kota Palu No 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Palu Diah Puspita, A.Md menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palu No 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.
A A A
KOTA PALU - Ketua Tim Penggerak PKK Kota Palu Diah Puspita, menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palu No 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.

Kegiatan yang digagas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu dilaksanakan di ruang pertemuan Bantaya kantor Wali Kota Palu pada Selasa (26/10/2021).

Hadir pula Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu Imran Lataha, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu, Yudhi Firman. Hadir pula Ketua Komisi A DPRD Kota Palu Mutmainah Korona sekaligus sebagai narasumber dan pejabat lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Diah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palu No 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.

Perlindungan anak ujarnya, bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Seraya menambahkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hal senada juga disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu bahwa keberadaan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Kota Palu kami anggap penting. Sebab anak adalah penerus keberlangsungan suatu daerah. Karena itu kewajiban pemerintah daerah dan stakeholders terkait lainnya untuk mengupayakan hak dasar hidupnya.

Menghindarkan mereka dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah eksploitasi dan penelantaran serta terlindunginya kesempatan mereka untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. (Dokumentasi Pimpinan Setda Kota Palu: Yusuf. Protokol Ferdy). CM
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2065 seconds (0.1#10.140)