Tertangkap Basah, Perampok Nasabah Bank Babak Belur Dihajar Massa
loading...
A
A
A
SERANG - Warga meluapkan amarahnya saat menangkap basah seorang pelaku spesialis perampokan dengan modus pecah kaca mobil berinisial WD. Tanpa basa-basi warga langsung menghajar pelaku hingga babak belur .
Aksi pengeroyokan itu pun sempat direkam warga saat menemukan pelaku di samping Kantor Kanwil, Jalan Fatah Hassan, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Banten. Namun dua rekannya berhasil kabur saat kejadian.
Kini pelaku WD yang diketahui berasal dari Palembang itu sudah diserahkan ke pihak Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan, para pelaku mengambil semua barang korbannya.
Dalam pengakuannya, pelaku pertama-tama memantau kondisi target terlebih dahulu sebelum melakukan kejahatannya hingga mengikutinya. Para pelaku sudah memantau korban incarannya di sekitar area bank hingga membuntuti korban.
Pelaku dan korban sempat tari-menarik barang yang dicuri sehingga adanya perkelahian antara korban dan pelaku.
Korban, Fida Aulia mengaku, sempat menjerit dan meminta pertolongan. “Saat itu kebetulan petugas satuan lalu lintas ada di sekitar daerah situ dan langsung menangkapnya untuk dibawa ke kantor polisi, setelah dihajar warga,” tuturnya.
Sementara menurut polisi, pelaku dan rekannya ini sudah tiga kali melakukan perbuatannya di wilayah Kota Serang. “Para pelaku saat melakukan perbuatannya menggunakan sepeda motor dengan peran masing-masing,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutape.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Aksi pengeroyokan itu pun sempat direkam warga saat menemukan pelaku di samping Kantor Kanwil, Jalan Fatah Hassan, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Banten. Namun dua rekannya berhasil kabur saat kejadian.
Kini pelaku WD yang diketahui berasal dari Palembang itu sudah diserahkan ke pihak Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan, para pelaku mengambil semua barang korbannya.
Dalam pengakuannya, pelaku pertama-tama memantau kondisi target terlebih dahulu sebelum melakukan kejahatannya hingga mengikutinya. Para pelaku sudah memantau korban incarannya di sekitar area bank hingga membuntuti korban.
Pelaku dan korban sempat tari-menarik barang yang dicuri sehingga adanya perkelahian antara korban dan pelaku.
Korban, Fida Aulia mengaku, sempat menjerit dan meminta pertolongan. “Saat itu kebetulan petugas satuan lalu lintas ada di sekitar daerah situ dan langsung menangkapnya untuk dibawa ke kantor polisi, setelah dihajar warga,” tuturnya.
Sementara menurut polisi, pelaku dan rekannya ini sudah tiga kali melakukan perbuatannya di wilayah Kota Serang. “Para pelaku saat melakukan perbuatannya menggunakan sepeda motor dengan peran masing-masing,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutape.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
(nic)