Rapat Virtual dengan KPK, Sekprov Laporkan Capaian Penyelamatan Aset

Rabu, 03 Juni 2020 - 23:40 WIB
loading...
Rapat Virtual dengan...
Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani saat melakukan pertamuan virtual dengan Satgas Korwil VIII KPK RI, Rabu (3/6/2020). Foto: Humas Pemprov Sulsel
A A A
MAKASSAR - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani mengikuti rapat virtual Satgas Korwil VIII KPK RI, Rabu (3/6/2020). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satgas Korwil VIII KPK ini bertujuan membangun kolaborasi antara pemerintah daerah se-Sulsel.

Dalam kesempatan itu, Abdul Hayat melaporkan pencapaian Pemprov Sulsel dalam penyelamatan dan manajemen aset daerah.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Sulsel dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, tentunya kita akan selalu berkolaborasi dan bersinergi. Terutama dengan Kanwil Pajak dan Kanwil BPN, dan ini semua juga tidak lepas dari bantuan KPK,” ujarnya seperti dilansir SINDOnews dari laman Pemprov Sulsel.



Hayat Gani melaporkan, dari 790 bidang tanah saat ini, yang difokuskan adalah 715 bidang tanah. Karena 75 sisanya adalah bidang tanah yang merupakan ruas jalan nasional.

“Saat ini, dari 715 bidang tanah, yang sudah diterbitkan sertifikatnya sebanyak 409 bidang tanah, sisa 306 sertifikat yang belum dan masi kami upayakan,” jelasnya.

Ditargetkan, tahun ini Pemprov Sulsel dapat menerbitkan 30 sertifikat. Karena sampai saat ini telah diterbitkan 12 sertifikat dari 30 bidang tanah yang ditargetkan.

“Kita inginkan nanti dapat bekerja sama lagi dengan baik dengan BPN. Kita optimistis dalam waktu dekat kita akan tingkatkan akselerasinya, tentu dengan bekerjasama dengan BPN dan Kejaksaan Tinggi,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, Abdul Hayat juga memaparkan pandangannya mengenai optimalisasi pajak. Menurut dia, diperlukan host to host antara Bapenda Provinsi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP pemerintah kabupaten/kota.

“Untuk melakukan upaya optimalisasi pajak, disarankan host to host tidak hanya antara Bapenda Provinsi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP provinsi saja, namun baiknya ada sistem antar server yang terhubung satu sama lain secara langsung antara Bapenda provinsi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang ada di kabupaten/kota. Sehingga, tidak ada pemberian perizinan jika pajak yang tercatat di Bapenda Provinsi belum terselesaikan,” terangnya.



Sementara itu, Dian Patria selaku Ketua Satgas membahas tiga area intervensi yang menjadi fokus Satgas Korwil VIII di Sulsel. Yaitu perizinan, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset.

Berdasarkan salah satu area intervensi yaitu manajemen ASN, Pemprov Sulsel sudah mencapai angka 100 persen. Hanya saja, menurut Dian, Pemprov Sulsel tetap harus melakukan monitoring secara berkala, sehingga tak ada celah melakukan tindak korupsi.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3211 seconds (0.1#10.140)