Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pembangunan Pulau Reklamasi Telah Dihentikan

Minggu, 24 Oktober 2021 - 09:06 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta...
Kawasan pantai pasir putih, Dulu pantai ini merupakan Pulau C yang merupakan kawasan reklamasi Teluk Jakarta. Foto: SINDOnews/Astra Bonardo
A A A
JAKARTA - Fenomena penurunan muka tanah di Ibu Kota Jakarta pada masa yang akan datang menjadi perhatian khusus bagi Pemprov DKI , terlebih dalam menangani persoalan reklamasi di Teluk Jakarta. Pemprov DKI memastikan bahwa 13 pulau reklamasi pembangunannya telah dihentikan sepenuhnya.

Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan, pihaknya juga telah memenangkan sebagian besar gugatan dari pihak pengembang. Baca juga: Pulau Reklamasi Disebut Jadi Tempat Formula E, Ini Penjelasan Wagub DKI

"Pulau-pulau yang sudah terbangun dikelola untuk kepentingan publik, yang mana 65% lahan dikelola oleh Pemprov DKI melalui BUMD. Untuk itu dibuatlah Pergub 58/2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara. Pergub itu mengatur tentang pengawasan dan monitoring terhadap perizinan, serta pengelolaan pulau yang sudah terbangun," terang Sigit dalam keterangannya, Minggu (24/10/2021).

Dia menjelaskan, keputusan penghentian reklamasi dilakukan melalui kajian ilmiah mendalam yang dilakukan Pemprov DKI, yakni melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk bersama-sama menelaah, meneliti, dan memverifikasi dampak reklamasi secara ilmiah. Menurut dia, kajian dilakukan dengan metode pendekatan ilmiah dengan prioritas social justice dan sustainability.

"Transparasi selalu kami kedepankan dalam membahas reklamasi. Setidaknya ada 10 kali FGD yang diadakan, di mana LBH juga selalu turut kami undang dan hadir dalam beberapa kesempatan. Hasil FGD memutuskan agar pulau yang sudah terbangun tidak dibongkar kembali karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan," tuturnya.

Sementara itu, sambung Sigit, bagi pulau yang belum terbangun telah dilakukan pencabutan izin karena adanya efek biotechnic gas dan blank zone yang dapat membahayakan lingkungan, serta mencegah terjadinya dampak penurunan muka air tanah di Jakarta di masa depan. Baca juga: WALHI DKI Sayangkan Putusan MA Soal Izin Reklamasi Pulau H

"Pemprov DKI Jakarta kemudian berupaya untuk memanfaatkan dan mengelola pulau yang sudah terbangun untuk kepentingan publik, salah satunya kami upayakan pembangunan sistem monitoring pencemaran air tanah," bebernya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Transformasi Digital...
Transformasi Digital Kepabeanan, 1.600 Pengguna Jasa Ikuti Sosialisasi Dokap Online Bea Cukai Priok
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved