Tak Tahan Diteror Pinjol Ilegal, Pemuda di Malang Gantung Diri

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:24 WIB
loading...
Tak Tahan Diteror Pinjol...
Polsek Pakis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) gantung diri yang dilakukan oleh seorang pemuda di Desa Ampeldento, Pakis, Kabupaten Malang. Foto/Ist
A A A
MALANG - Teror penagih pinjaman online (pinjol) ilegal kembali memakan korban jiwa. Kali ini seorang pemuda di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ditemukan tewas gantung diri.

Pemuda berinisial MEM (20) nekat mengakhiri hidupnya lebih cepat, karena diduga tak tahan diteror penagih utang pinjol ilegal.



Kapolsek Pakis KP M Lutfi mengatakan, korban ditemukan pertama kali gantung diri di rumahnya pada Jumat sore (22/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban pertama kali ditemukan tak bernyawa oleh tetangganya bernama Yoga.

"Diduga korban tidak tahan dengan teror dari penagih utang pinjaman online, sehingga korban memlih untuk mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri," kata Lutfi, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), pada Sabtu pagi (23/10/2021).



Hal ini disebut Lufti terungkap dari keterangan saksi mata yang juga tetangga korban, kepada Yoga korban sempat mengeluh membutuhkan uang untuk membayar tagihan pinjol ilegal yang melilitnya.

"Pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib, korban sempat berbincang dengan saudara Yoga yang merupakan teman dan juga masih tetangga korban. Bahwa korban membutuhkan uang untuk membayar tagihan pinjaman online," bebernya.

Selama ini korban enggan menceritakan tagihan pinjaman online yang menderanya ke keluarganya. Sebab dari keterangan keluarga korban diketahui MEM merupakan orang yang jarak berkomunikasi dengan keluarga.

"Jadi korban tidak pernah menceritakan tanggungannya terhadap pinjol ini kepada keluarganya," ucap dia.

Jenazah almarhum sesaat setelah ditemukan langsung dievakuasi. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis. Namun tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan dan menyimpulkan MEM meninggal karena bunuh diri.

"Jenazah sudah diserahkan kepada pihak keluarga, dan keluarga menolak untuk dilakukan autopsi. Keluarga menerima kenyataan bahwa ini sebagai takdir," jelasnya.

Lutfi menambahkan, saat ini pihaknya telah mengamankan serangkaian barang bukti terkait kasus ini, di antaranya tali yang dipakai korban untuk mengakhiri hidupnya, serta dua bua kursi yang digunakan untuk pijakan korban.

"Kami memberikan edukasi kepada masyarakat, jangan mudah tergiur bujuk rayu pinjol, apalagi pinjol ilegal, karena kalau nggak bisa bayar akan diteror, dan bunga akan membengkak beberapa kali lipat," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2590 seconds (0.1#10.140)