Pemkot Makassar Kehilangan Banyak Aset Gegara Tak Memiliki Alas Hak
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penyelamatan aset berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di Pemkot Makassar masih lemah. Banyak yang lepas dengan percuma.
Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengakui banyaknya aset yang hilang dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu terjadi lantaran masih banyak aset yang belum memiliki alas hak berupa sertifikat.
Menurutnya, ketika ada masyarakat yang mengklaim lahan milik Pemkot, akan cukup sulit untuk diselamatkan. Peluangnya sangat kecil. Potensi kalah di pengadilan sangat besar.
“Banyak kehilangan (aset) sekarang. Gugatan luar biasa berkembang, mafia tanah pasti ada yang backup di belakangnya pasti orang kuat finansialnya,” ucap Danny berdalih, Kamis (21/10/2021).
Sebagai contoh, kantor Bank Perwakilan Rakyat (BPR) Makassar di Jalan Bawakaraeng yang sudah puluhan tahun difungsikan kini telah berpindah tangan. Pemkot Makassar kalah di pengadilan hingga tingkat kasasi.
Kemudian, ada fasum-fasos di Tello yang kini telah dibanguni rumah toko (ruko) megah. Pemkot Makassar juga kalah lantaran tidak memiliki alat bukti kepemilikan. Hanya mengandalkan catatan aset saja.
Kehilangan aset ini pun diklaim Danny merupakan permainan mafia tanah. Mereka disebut bekerja memantau lahan-lahan di Kota Makassar yang berpeluang direbut untuk dijual kembali.
“Karena dia mau jual itu, dia cuman disuruh gugat, nanti dia beli, begitu modelnya dan pasti ada bekinhannya di pemerintah termasuk Pemkot,” katanya.
Di masa kepemimpinannya di periode pertama, Danny mengaku sudah masif menyelamatkan sejumlah aset milik pemkot. Hanya saja, setelah tidak lagi menjabat, tiba-tiba banyak aset yang kini telah berpindah tangan.
“Selama dua tahun ini banyak aset hilang. Dulu waktu saya wali kota pertama tidak ada fasum-fasos teregistrasi dan saya sertifikatkan ratusan. Ada 400-an aset yang tidak bersertifikat waktu itu,” sebutnya.
Di sisi lain, aset berupa fasum-fasos yang harusnya dimiliki Pemkot Makassar juga masih banyak belum diserahkan. Data terakhir, masih ada sekitar 700 titik fasum-fasos yang belum dikuasi.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Nirman Mungkasa mengakui memang masih banyak fasum-fasos yang belum bisa dikuasai. Penyerahan asetnya lamban lantaran terkendala administrasi.
Alasan lainnya, masih banyak pengembang perumahan yang belum memisahkan sertifikat lahannya. Dengan begitu, penyerahan aset dari pengembang ke Pemkot Makassar tidak bisa dilakukan.
“Ada juga yang sudah tidak diketahui lagi pengembangnya, sudah bukan dia pengembangnya, jadi itu juga kendalanya kita dalam mengambil aset yang jadi hak Pemkot,” katanya.
Sebelumnya, Nirman mengemukakan tahun ini hingga September 2021, baru menerima sembilan titik fasum-fasos. Sementara, dia menargetkan penerimaan fasum-fasos bisa sampai 20 titik untuk tahun ini.
Sementara data yang dihimpun sejak 2018 hingga 2020, Pemkot Makassar baru menerima 25 titik fasum-fasos. Rinciannya 13 titik pada 2018, tujuh titik pada 2019, dan lima titik pada 2020.
“Yang sekarang kita mau sasar yang masih ada aktif. Kemudian kita lihat prosesnya lalu kita lihat bagaimana penyerahannya. Kita lihat sisi hukumnya juga bagaimana,” tandas Nirman.
Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengakui banyaknya aset yang hilang dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu terjadi lantaran masih banyak aset yang belum memiliki alas hak berupa sertifikat.
Menurutnya, ketika ada masyarakat yang mengklaim lahan milik Pemkot, akan cukup sulit untuk diselamatkan. Peluangnya sangat kecil. Potensi kalah di pengadilan sangat besar.
“Banyak kehilangan (aset) sekarang. Gugatan luar biasa berkembang, mafia tanah pasti ada yang backup di belakangnya pasti orang kuat finansialnya,” ucap Danny berdalih, Kamis (21/10/2021).
Sebagai contoh, kantor Bank Perwakilan Rakyat (BPR) Makassar di Jalan Bawakaraeng yang sudah puluhan tahun difungsikan kini telah berpindah tangan. Pemkot Makassar kalah di pengadilan hingga tingkat kasasi.
Kemudian, ada fasum-fasos di Tello yang kini telah dibanguni rumah toko (ruko) megah. Pemkot Makassar juga kalah lantaran tidak memiliki alat bukti kepemilikan. Hanya mengandalkan catatan aset saja.
Kehilangan aset ini pun diklaim Danny merupakan permainan mafia tanah. Mereka disebut bekerja memantau lahan-lahan di Kota Makassar yang berpeluang direbut untuk dijual kembali.
“Karena dia mau jual itu, dia cuman disuruh gugat, nanti dia beli, begitu modelnya dan pasti ada bekinhannya di pemerintah termasuk Pemkot,” katanya.
Di masa kepemimpinannya di periode pertama, Danny mengaku sudah masif menyelamatkan sejumlah aset milik pemkot. Hanya saja, setelah tidak lagi menjabat, tiba-tiba banyak aset yang kini telah berpindah tangan.
“Selama dua tahun ini banyak aset hilang. Dulu waktu saya wali kota pertama tidak ada fasum-fasos teregistrasi dan saya sertifikatkan ratusan. Ada 400-an aset yang tidak bersertifikat waktu itu,” sebutnya.
Di sisi lain, aset berupa fasum-fasos yang harusnya dimiliki Pemkot Makassar juga masih banyak belum diserahkan. Data terakhir, masih ada sekitar 700 titik fasum-fasos yang belum dikuasi.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Nirman Mungkasa mengakui memang masih banyak fasum-fasos yang belum bisa dikuasai. Penyerahan asetnya lamban lantaran terkendala administrasi.
Alasan lainnya, masih banyak pengembang perumahan yang belum memisahkan sertifikat lahannya. Dengan begitu, penyerahan aset dari pengembang ke Pemkot Makassar tidak bisa dilakukan.
“Ada juga yang sudah tidak diketahui lagi pengembangnya, sudah bukan dia pengembangnya, jadi itu juga kendalanya kita dalam mengambil aset yang jadi hak Pemkot,” katanya.
Sebelumnya, Nirman mengemukakan tahun ini hingga September 2021, baru menerima sembilan titik fasum-fasos. Sementara, dia menargetkan penerimaan fasum-fasos bisa sampai 20 titik untuk tahun ini.
Sementara data yang dihimpun sejak 2018 hingga 2020, Pemkot Makassar baru menerima 25 titik fasum-fasos. Rinciannya 13 titik pada 2018, tujuh titik pada 2019, dan lima titik pada 2020.
“Yang sekarang kita mau sasar yang masih ada aktif. Kemudian kita lihat prosesnya lalu kita lihat bagaimana penyerahannya. Kita lihat sisi hukumnya juga bagaimana,” tandas Nirman.
(agn)