Sopir Truk Keluhkan Pelaku Pungli Muncul Kembali di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

Kamis, 21 Oktober 2021 - 11:59 WIB
loading...
Sopir Truk Keluhkan...
Aksi pungutan liar kepada sopir kontainer kembali terjadi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (20/10/2021) dan viral di media sosial Instagram akun @lensa_berita_jakarta. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Aksi pungutan liar kepada sopir kontainer kembali terjadi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok , Jakarta Utara pada Rabu (20/10/2021) dan viral di media sosial Instagram akun @lensa_berita_jakarta. Dari rekaman video yang viral tersebut, tampak seorang sopir berinisial B mengemudikan truk bernomor polisi B 9206 UIX menyelipkan uang pungli tersebut ke mesin crane nomor 13.

"Ini nih, minta pungli dia ini. Sopirnya yang minta. Saya lihat sendiri, saya berani jadi saksi," ucap perekam video tersebut. Tak berapa lama, sang perekam langsung mendatangi tempat crane dan memperlihatkan uang di dalam sebuah kotak. (Baca juga; Viral, di Tengah Kemacetan Geng Motor Bersenjata Tajam Tawuran di Tanjung Priok )

Sementara itu terkait kasus pungli, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama membenarkan hal itu. Saat ini pihaknya telah menangkap satu pelaku pemungutan liar yang terjadi dari dalam video tersebut.

"Ya, itu betul terjadi. Kejadiannya tanggal 19 (Oktober 2021) sore, kita mendapatkan informasi tersebut dari tim Cyber siang kita temukan. Sore sudah kita tangkap tanggal 20-nya," kata Tama saat ditemui di Mapolres, Kamis (21/10/2021). (Baca juga; Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Perketat Lokasi Rawan Kerumunan )

Menurut Tama, berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan pelaku berinisial R merupakan karyawan outsourcing dari MTI yang bekerja sebagai operator crane atau tango. "Yang bersangkutan sejak bulan ini saja beraksi. Besarannya tidak besar, sekitar Rp5.000 tapi kalau beberapa truk cukup banyak juga kalau dikumpulkan dan ini masih kita kembangkan," tuturnya.

Dalam kasus pungutan liar ini polisi mengamankan sejumlah uang sebesar Rp5.000, handphone, dan saksi yang merekam video sebagai barang bukti. "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP (dengan ancaman 9 tahun penjara)," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Rekomendasi
FIFA Hukum Assim Madibo...
FIFA Hukum Assim Madibo 5 Laga Usai Patahkan Kaki Gelandang Kanada
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 4: Tingkah Lucu Warga Kampung Sindang Barang Tetap Mewarnai Suasana
Apindo: DSI Bisa Perkuat...
Apindo: DSI Bisa Perkuat Tata Kelola Ekspor Tanpa Menambah Beban Dunia Usaha
Berita Terkini
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Homedoki Umumkan Pemenang...
Homedoki Umumkan Pemenang Umrah, Perjalanan ke Tanah Suci Agustus 2026
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved