Sopir Truk Keluhkan Pelaku Pungli Muncul Kembali di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

Kamis, 21 Oktober 2021 - 11:59 WIB
loading...
Sopir Truk Keluhkan...
Aksi pungutan liar kepada sopir kontainer kembali terjadi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (20/10/2021) dan viral di media sosial Instagram akun @lensa_berita_jakarta. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Aksi pungutan liar kepada sopir kontainer kembali terjadi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok , Jakarta Utara pada Rabu (20/10/2021) dan viral di media sosial Instagram akun @lensa_berita_jakarta. Dari rekaman video yang viral tersebut, tampak seorang sopir berinisial B mengemudikan truk bernomor polisi B 9206 UIX menyelipkan uang pungli tersebut ke mesin crane nomor 13.

"Ini nih, minta pungli dia ini. Sopirnya yang minta. Saya lihat sendiri, saya berani jadi saksi," ucap perekam video tersebut. Tak berapa lama, sang perekam langsung mendatangi tempat crane dan memperlihatkan uang di dalam sebuah kotak. (Baca juga; Viral, di Tengah Kemacetan Geng Motor Bersenjata Tajam Tawuran di Tanjung Priok )

Sementara itu terkait kasus pungli, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama membenarkan hal itu. Saat ini pihaknya telah menangkap satu pelaku pemungutan liar yang terjadi dari dalam video tersebut.

"Ya, itu betul terjadi. Kejadiannya tanggal 19 (Oktober 2021) sore, kita mendapatkan informasi tersebut dari tim Cyber siang kita temukan. Sore sudah kita tangkap tanggal 20-nya," kata Tama saat ditemui di Mapolres, Kamis (21/10/2021). (Baca juga; Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Perketat Lokasi Rawan Kerumunan )

Menurut Tama, berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan pelaku berinisial R merupakan karyawan outsourcing dari MTI yang bekerja sebagai operator crane atau tango. "Yang bersangkutan sejak bulan ini saja beraksi. Besarannya tidak besar, sekitar Rp5.000 tapi kalau beberapa truk cukup banyak juga kalau dikumpulkan dan ini masih kita kembangkan," tuturnya.

Dalam kasus pungutan liar ini polisi mengamankan sejumlah uang sebesar Rp5.000, handphone, dan saksi yang merekam video sebagai barang bukti. "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP (dengan ancaman 9 tahun penjara)," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Rekomendasi
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
Berita Terkini
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved