Sopir Truk Keluhkan Pelaku Pungli Muncul Kembali di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

Kamis, 21 Oktober 2021 - 11:59 WIB
loading...
Sopir Truk Keluhkan...
Aksi pungutan liar kepada sopir kontainer kembali terjadi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (20/10/2021) dan viral di media sosial Instagram akun @lensa_berita_jakarta. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Aksi pungutan liar kepada sopir kontainer kembali terjadi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok , Jakarta Utara pada Rabu (20/10/2021) dan viral di media sosial Instagram akun @lensa_berita_jakarta. Dari rekaman video yang viral tersebut, tampak seorang sopir berinisial B mengemudikan truk bernomor polisi B 9206 UIX menyelipkan uang pungli tersebut ke mesin crane nomor 13.

"Ini nih, minta pungli dia ini. Sopirnya yang minta. Saya lihat sendiri, saya berani jadi saksi," ucap perekam video tersebut. Tak berapa lama, sang perekam langsung mendatangi tempat crane dan memperlihatkan uang di dalam sebuah kotak. (Baca juga; Viral, di Tengah Kemacetan Geng Motor Bersenjata Tajam Tawuran di Tanjung Priok )

Sementara itu terkait kasus pungli, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama membenarkan hal itu. Saat ini pihaknya telah menangkap satu pelaku pemungutan liar yang terjadi dari dalam video tersebut.

"Ya, itu betul terjadi. Kejadiannya tanggal 19 (Oktober 2021) sore, kita mendapatkan informasi tersebut dari tim Cyber siang kita temukan. Sore sudah kita tangkap tanggal 20-nya," kata Tama saat ditemui di Mapolres, Kamis (21/10/2021). (Baca juga; Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Perketat Lokasi Rawan Kerumunan )

Menurut Tama, berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan pelaku berinisial R merupakan karyawan outsourcing dari MTI yang bekerja sebagai operator crane atau tango. "Yang bersangkutan sejak bulan ini saja beraksi. Besarannya tidak besar, sekitar Rp5.000 tapi kalau beberapa truk cukup banyak juga kalau dikumpulkan dan ini masih kita kembangkan," tuturnya.

Dalam kasus pungutan liar ini polisi mengamankan sejumlah uang sebesar Rp5.000, handphone, dan saksi yang merekam video sebagai barang bukti. "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP (dengan ancaman 9 tahun penjara)," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Rekomendasi
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Myanmar Tundukkan Filipina 4-1
Israel Akui Pesawat...
Israel Akui Pesawat Pembom AS Gunakan Pangkalan Udaranya untuk Serang Iran
Mantan Dirut PGN Dituntut...
Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Berita Terkini
Amnesty International...
Amnesty International Desak APH Tindak Tegas Pelaku Main Hakim Sendiri di Tabanan dan Morowali
Buat Jakarta Lebih Adem,...
Buat Jakarta Lebih Adem, BMKG Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca saat Kemarau Panjang
Hadapi El Nino dan Kemarau,...
Hadapi El Nino dan Kemarau, Prabowo Instruksikan BMKG Perkuat OMC-Pengisian Waduk
Kebakaran di Dekat Pasar...
Kebakaran di Dekat Pasar Kebayoran Lama, 185 Personel Damkar Dikerahkan
UMKM Perkebunan Naik...
UMKM Perkebunan Naik Kelas, BPDP Buka Jalan Menuju Pasar Global
Sikap Menko Polkam soal...
Sikap Menko Polkam soal Penindakan Vape Narkoba Didukung APVI dan PPEI
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved